Kamis, 03/07/2008 13:19 WIB
Pengacara Anggap Dakwaan Oey dan Rusli Salah Sasaran
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Oey Hoy Tiong dan Rusli Simanjuntak didakwa hukuman maksimal seumur hidup dalam kasus aliran dana BI. Pengacara menilai dakwaan jaksa salah sasaran alias
error in persona
( anw / fay )
Baca juga:
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).