Kamis, 18/09/2008 23:03 WIB
Iklan PAN dan PD di TV Langgar UU
Shohib Masykur - detikNews
Jakarta - Iklan PAN dan PD di SCTV dan RCTI melanggar UU. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun melakukan teguran
terhadap dua stasiun televisi tersebut.
( sho / ndr )
Baca juga:
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).