Kasus Ijazah Palsu Sukmawati, KPU Pasrah ke Bawaslu

Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 28/10/2008 10:12 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kasus ijazah palsu Sukmawati Soekarnoputri kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dari Bawaslu, proses kasus calon legislatif (caleg) Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenis itu bisa dilanjutkan sampai pengadilan. ( nwk / nwk )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel