MUI: Korban Perkosaan Boleh Aborsi

Yonda Sisko - detikNews
Sabtu, 24/01/2009 13:59 WIB
Padang - MUI memperbolehkan praktek aborsi dengan sejumlah syarat tertentu. Korban perkosaan dan kondisi kandungan yang membahayakan ibu hamil merupakan, dua di antara sekian ketentuan yang menyebabkan aborsi boleh dilakukan. ( yon / djo )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel