Pembuat 'Say No To Mega' Bisa Dipenjara 1 Tahun & Denda Rp 24 Juta

Deden Gunawan - detikNews
Senin, 06/04/2009 11:25 WIB
Jakarta - Pembuat grup 'Say No To Mega' di jejaring sosial Facebook bisa diancam penjara 1 tahun dan denda Rp 24 juta. Pembuat grup ini bisa dikenakan pasal 270 UU Pemilu. ( iy / nrl )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini