Bawaslu: KPU Harus Sahkan Rekap Suara 30 Hari Setelah Pemilu

Yogi Wirawan - detikNews
Selasa, 28/04/2009 18:12 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera menetapkan hasil rekapitulasi pemilu. Pengawas pun meminta agar penetapan tidak lebih dari 30 hari. ( ndr / iy )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel