Menulis di Internet Dipenjara

Kriminolog: Prita Hanya Lakukan Kontrol Sosial, Tak Perlu Ditahan

Aprizal Rahmatullah - detikNews
Rabu, 03/06/2009 07:00 WIB
Jakarta - Akibat mengirim email berisi keluhan pada sebuah rumah sakit, Prita Mulyasari (32) harus ditahan polisi akibat dugaan pencemaran nama baik. Kriminolog UI Erlangga Masdiana menilai penahanan terhadap Prita tidak perlu dilakukan polisi. ( ape / nwk )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini