Kasus Prita Mulyasari

Eddy: Hanya Kirim Email Pribadi, Prita Tak Lakukan Tindak Pidana

Amanda Ferdina - detikNews
Jumat, 05/06/2009 08:59 WIB
Jakarta - Prita Mulyasari dijerat pasal 310, 311 KUHP, dan UU ITE pasal 27 (3).  Majelis hakim diharapkan dapat memutus lepas tuntutan hukum bagi Prita sebab dalam pasal 310 KUHP ayat 3 terdapat alasan penghapus pidana khusus. ( amd / nrl )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel