MK: KTP dan Paspor Bisa Dipakai untuk Nyontreng Pilpres

Amanda Ferdina - detikNews
Senin, 06/07/2009 17:48 WIB
Jakarta - Berbahagialah Anda yang tidak tercantum di DPT namun ingin mencontreng. Sebab MK telah mengabulkan permohonan uji materi UU Pilpres sehingga KTP dan paspor sah digunakan sebagai identitas untuk mencontreng. ( nrl / iy )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel