Muchdi Tetap Bebas

MA: Jaksa Tak Dapat Buktikan Putusan Pembebasan Tidak Murni

Indra Subagja - detikNews
Jumat, 10/07/2009 17:43 WIB
Jakarta - MA menolak kasasi yang diajukan Kejagung atas vonis bebas Muchdi PR dalam kasus pembunuhan Munir. Perkara tersebut tidak diterima. Alasannya putusan Pengadilan Negeri Jaksel sudah benar. ( ndr / iy )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel