Aniaya TKI, Guru SD di Singapura Dihukum 6 Minggu

Rachmadin Ismail - detikNews
Sabtu, 11/07/2009 18:20 WIB
Singapura - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Singapura divonis 6 minggu penjara. Ia dinyatakan bersalah telah menyiksa pembantunya yang berasal dari Indonesia. ( mad / irw )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel