Kasus Bibit-Chandra

Tunggu Putusan MK, Kejagung Harus Tunda Pelimpahan ke Pengadilan

Didi Syafirdi, Didi Syafirdi - detikNews
Senin, 09/11/2009 09:02 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung harus menunda pelimpahan berkas perkara dua pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Jika dipaksakan dengan tuduhan yang lemah, kemungkinan besar hakim akan membebaskan Bibit dan Chandra. ( Didi Syafirdi / did )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini