Berita Lain

Indeks Berita


Senin, 09/11/2009 09:20 WIB
Eks Pejabat Kejagung: Jangan Tabu SP3 Kasus Bibit & Chandra
Amanda Ferdina - detikNews

Jakarta - Kejagung diminta agar berani menghentikan kasus  Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sepanjang alat bukti memang tidak cukup. Sebab, hal ini berkaitan dengan kepastian hukum hak asasi manusia. ( amd / nrl )

Komentar terkini (7 Komentar)
DIN SAMSUDIN, Dua BAMBANG, Yudoyono dan Hendarso Danuri, sama2 SONTOLOYO dan GOMBAL MUKIYO
KINGKONG PACITAN DALANG PEMBUNUHAN KPK, ....
rasio, khan yang paling pas proses pengadilan, kenapa mati2an kepengin hentikan perkaranya sih? khan kalo di pengadilan ada bukti2 yang diajukan, nah disanalah tempatnya mengeluarkan sanggahan2 dan alibinya. Jangan seperti yang dilakukan selama ini melalui media dan memprovokasi rakyat. Biarlah pengadilan yang menentukan, supaya hukum ditegakkan......
dodol, lebih tepat lagi kalo kata-katanya diganti jadi JANGAN GENGSI MENGAKUI KESALAHAN atau JADILAH MANUSIA YANG GENTEL
ion, jiah..nih orang ikut2an komentar, mo cari popularitas ya? biar di angkat lagi jd pejabat?
judgebao, orang mau terima uang suap mana mau pake tanda terima,yah ga ada buktilah! orang awamjuga tau ga perlu pakar hukum yg ngomong.Jadi pembuktiannya bukan melihat alat bukti ini.
Gian, harus percaya dengan siapa sekarang? semua pilar utama penegak hukum bisa dicurigai. Polisi, Jaksa, bahkan KPK, apalagi DPR. Korupsi sdh mslh budaya, terlalu mengakar. Jangan terlalu naif, yang kita tuntut harusnya cita2 reformasi 98, penegakan hukum dan pemerintahan yg bersih dari korupsi. Ngapain ikut2an bela2 bibit candra, harus lebih luas lagi konteksnya.
1


Baca juga:

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).