Kasus Bibit dan Chandra

Jampidsus Masih Pakai Istilah Cekal, Tak Singgung Pasal 12 UU KPK

Shohib Masykur - detikNews
Senin, 09/11/2009 15:41 WIB
Jakarta - Jampidsus Marwan Effendy tampak semangat dalam raker Komisi III DPR. Saat menjelaskan kasus Bibit-Chandra, Marwan masih memakai istilah 'cekal' dan tidak menyinggung pasal 12 UU nomor 30/2002 tentang KPK. ( asy / nrl )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini