Upah Pungut

Tidak Hanya Kembalikan Uang, KPK Minta Depdagri Perbaiki Aturan

Rachmadin Ismail - detikNews
Selasa, 10/11/2009 20:30 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyetorkan uang upah pungut pajak Rp 95 miliar ke kas negara. Namun KPK meminta tidak hanya itu saja langkah yang dilakukan, aturan yang mengatur upah pungut pajak juga perlu diperbaiki. ( mad / ndr )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel