Rabu, 18/11/2009 13:43 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik
Prita Mulyasari Dituntut 6 Bulan Bui
Reza Yunanto - detikNews
Tangerang - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari dituntut oleh jaksa 6 bulan penjara. Prita dianggap bersalah karena telah membuat surat elektronik yang mencemarkan nama baik.
( mad / asy )
Baca juga:
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).