Hentikan Kasus Bibit-Chandra

Pengacara Anggodo: Presiden Bisa Dihukum 12 Tahun Bui

E Mei Amelia R - detikNews
Senin, 23/11/2009 19:09 WIB
Jakarta - Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, mengingatkan Presiden SBY jika menghentikan kasus Bibit-Chandra. SBY terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. ( nik / iy )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel