MA Larang UN

Eksekusi Putusan MA Tak Bisa Ditunda Kendati Ada Upaya PK

Nograhany Widhi K - detikNews
Minggu, 29/11/2009 08:08 WIB
Jakarta - Pemerintah berencana akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melarang pemerintah mengadakan Ujian Nasional (UN). Upaya PK dimungkinkan, tapi tak bisa menunda putusan MA. ( nwk / nwk )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel