Kasus Bibit & Chandra

Jampidsus: Pasal 23 adalah Pasal Karet? Nanti Dulu!

Irwan Nugroho - detikNews
Rabu, 11/11/2009 22:23 WIB
Jakarta - Tim 8 menilai pasal penyalahgunaan wewenang yang digunakan untuk menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah adalah pasal karet. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy membantah penilaian Tim 8 itu. ( nwk / nwk )

Komentar (0 Komentar)

Disclaimer Langganan RSS Follow Komentar
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan
    Halaman: 1
    Urutkan berdasarkan

    Baca juga:

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Cari Penawaran Terbaik di Sini