Rabu, 27/07/2005 19:20 WIB
Mantan Menag: Ahmadiyah Tidak Bisa Gugat Fatwa MUI
Ahmad Yunus - detikNews
Bandung -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan Ahmadiyah Qadiani sesat sejak tahun 1984. Menurut mantan Menteri Agama (Menag) Tarmizi Taher, Ahmadiyah tidak bisa menggugat fatwa MUI tersebut.
"Saya kira Ahmadiyah juga tidak bisa menggugat hasil dari MUI. Itu kesepakatan dari para ulama. Fatwa tersebut valid," ungkap Tarmizi Taher di Gedung Paripurna DPRD Jawa Barat, Jl. Diponegoro, Bandung, Rabu (27/7/2005).
Tarmizi berpandangan bahwa Ahmadiyah bukanlah bagian dari aliran Islam. Dia mengaku selama 11 tahun bekerja di Departemen Agama, laporan tak sedap mengenai Ahmadiyah selalu mampir.
Menurut dia, penyelesaian masalah Ahmadiyah hanya bisa diselesaikan melalui kesepakatan antara para ulama. Negara, kata dia, tidak bisa ikut campur dalam memutuskan permasalahan Ahmadiyah.
"Ahmadiyah bukan hadiah dari negara, jadi Presiden tak perlu ikut campur. Tugas presiden itu sudah berat. Masa disuruh ngurusin tetek bengek. Presiden itu tugasnya ngurusin negara bukan agama," ungkapnya.
Meski begitu, Tarmizi setuju bahwa tindakan kebrutalan yang menyerang Kampus Mubarak, Parung, Bogor yang menjadi markas gerakan ini diusut sampai tuntas.
(asy/)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).