Kamis, 03/01/2008 15:51 WIB
FUI Desak Kejagung Larang Ahmadiyah
Irwan Nugroho - detikNews
Jakarta -
Desakan organisasi Islam agar Ahmadiyah dilarang makin kuat menjelang penyelenggaraan Rakor Pakem pusat membahas aliran itu. Setelah MUI, desakan kini datang dari Forum Umat Islam (FUI).
Sekitar 30 orang dari FUI datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyampaikam surat pernyataan mereka kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Surat tersebut berisi desakan agar Kejagung membubarkan Ahmadiyah.
"Karena Ahmadiyah adalah kelompok yang merusak agama Islam dengan menyatakan Mirza Gulam Ahmad sebagai Nabi," ujar Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath kepada wartawan di Kejagung Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2008).
Hadir di antara rombongan adalah pengacara Amrozi cs, Ahmad Michdan. Sedangkan tokoh lainnya adalah Ahmad Sumargono, KH Abdul Rasyid Abdullah Syafii dan KH Arus Syarif.
Mereka menuju ke ruangan direktur sosial politik pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Suprapto. Sementara sisanya menunggu di luar gedung.
Khaththath menjelaskan, pihaknya juga meminta Kejagung agar jamaah Ahmadiyah dan ulamanya diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dibina. Hal itu sesuai dengan fatwa MUI tentang sesatnya Ahmadiyah tahun 2005.
Menurut Khaththath, kebebasan beragama adalah menjalankan ajaran agama. Namun yang dilakukan Ahmadiyah justru merusak ajaran agama, dalam hal ini Islam.
"Jadi saatnya pemerintah membubarkan Ahmadiyah sesuai dengan konstitusi," pungkasnya.
(irw/bal)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).