113 Busway Tertahan, Sutiyoso Akan Surati Dirjen Pajak

Ken Yunita - detikNews
Selasa, 06/03/2007 11:56 WIB
Jakarta - 113 Unit Transjakarta tidak dapat beroperasi lantaran terganjal pajak barang mewah. Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pun segera turun tangan melayangkan surat pada Dirjen Pajak Darmin Nasution. "Ya sangat mungkin saya melakukan itu (mengirim surat ke Dirjen Pajak)," kata Sutiyoso di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2007). Sutiyoso meluruskan, Transjakarta hanya angkutan umum, bukan barang mewah. "Itu kan angkutan umum hanya untuk pengoperasiannya, Pemda memberi subsidi. Itu kan demi rakyat. Kalau pemerintah tidak memberi keringanan, kita sulit memberi pelayanan pada publik," ujarnya. Ketua Organda Herry Rotti pada Senin 5 Maret 2007 mengatakan, ada 113 busway tidak bisa dioperasionalkan karena Polda Metro Jaya tidak mau mengeluarkan STNK sebab belum membayar pajak mobil mewah. 133 busway dapat dokumen harmonisasi sistem internasional (HS) dari Bea Cukai. Akibatnya, pengusaha pengimpor 113 busway wajib membayar pajak bea masuk 40 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 2,5 persen dan PPN Barang Mewah 10 persen. Totalnya pengusaha harus mengeluarkan pajak 52,5 persen dari nilai sasis dan engine bus yang diimpor dari Korea. Padahal berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.010/2006 tentang keringanan bea masuk atas impor sasih bus dengan mesin terpasang untuk pembuatan bus angkutan umum, menyebutkan ada dispensasi untuk angkutan umum. (aan/ana)

Share:

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel