Komisaris AUB Catut Nama Sutiyoso untuk Beli Land Cruiser

Arfi Bambani Amri - detikNews
Selasa, 06/03/2007 12:56 WIB
Jakarta - Masih ingat kasus penulisan cek Rp 1 miliar untuk Sutiyoso? Ternyata itu cara Komisaris PT Armada Usaha Bersama (AUB) Hadi Wuryandanu mendapatkan uang untuk beli Toyota Land Cruiser dan 2 cincin. "Saya menggunakannya, tapi untuk mengelabui pemegang saham, saya bilang untuk (pemerintah) DKI," kata Hadi Wuryandanu dalam kesaksiannya untuk terdakwa Ketua Panitia Pengadaan Busway 2003 & 2004 Sylvira Ananda, di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/3/2007). Pengakuan pria yang biasa dipanggil Danu ini bahwa uang itu ditulis untuk 'DKI' menimbulkan pertanyaan bagi majelis hakim. Karena sebelumnya mantan Sekretaris AUB Lily Chandra bersaksi Danu menyuruhnya menulis cek tersebut untuk Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada 11 Oktober 2003. "Anda yang benar kalau ngomong. Anda bisa dituntut Sutiyoso kalau begitu?" tanya anggota majelis hakim Hendra Yosfin. "Itu untuk keperluan pribadi, Pak," ujar Danu mulai gelagapan. "Anda tidak pasang badan untuk Sutiyoso kan?" tanya Hendra lagi. "Tidak, Pak," kata Danu yang dilahirkan di Padang 42 tahun lalu itu. Danu mengaku permintaan Rp 1 miliar untuk 'DKI' tersebut diusulkannya dalam RUPS pada 2003. "Saya bilang untuk operasional dan keperluan pribadi," ujar Danu. "Masak dalam forum resmi perusahaan anda ngomong seperti itu? Apa anda punya hak memerintahkan direksi untuk mengeluarkan uang untuk keperluan pribadi?" cecar Hendra lagi. "Punya hak, Pak," kata Danu. Namun saat memerintahkan sekretaris perusahaan Lily Chandra, Danu menyuruh tulis untuk 'DKI' walau Lily Chandra mengaku Danu memerintahkan tulis cek untuk Sutiyoso. "Saya bilang bikin saja untuk DKI, bukan untuk gubernur," kata Danu yakin. Kasus yang melibatkan Sylvira ini diduga merugikan negara sebesar Rp 10,521 miliar dalam penunjukan langsung AUB sebagai penyedia busway 2003 dan 2004. Atasan Sylvira, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendi telah terlebih dahulu divonis 3 tahun penjara atas kasus ini. Sementara atasan mereka berdua, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso tak pernah 'tersentuh' dalam kasus ini, sebagai saksi sekalipun. Walau dana yang digunakan dalam proyek ini menggunakan APBD DKI Jakarta. (aba/nrl)

Share:

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini