Jero Wacik: Jangan Ragu & Takut Nyanyi Indonesia Raya 1 Stanza

Iqbal Fadil - detikNews
Senin, 06/08/2007 12:44 WIB
Jakarta - Masyarakat Indonesia diminta tidak ragu dan takut menyanyikan lagu Indonesia Raya seperti yang selama ini sudah dikenal. Sebab lagu kebangsaan itu sudah ada aturan hukumnya. Hal itu disampaikan Menbudpar Jero Wacik usai menerima pakar telematika Roy Suryo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/8/2007). "Bahwa lagu Indonesia Raya yang kita lagukan selama ini benar secara hukum. Kita tidak perlu ragu," tegas Jero. Dia mengatakan, pemerintah hingga kini memang belum memiliki film tentang lagu Indonesia Raya seperti yang tayang belakangan ini. "Yang dimiliki pemerintah Indonesia hanya berupa potongan-potongan film saja, tidak utuh," katanya. Jero menjelaskan, dasar aturan lagu Indonesia Raya adalah PP Nomor 44 Tahun 1958 yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 10 Juli 1958. Dalam aturan itu ditetapkan lagu kebangsaan Indonesia Raya hanya 1 stanza dengan mengubah kata "Indones" menjadi "Indonesia" dan "mulia-mulia" menjadi "merdeka", serta reffrain yang diulang. (umi/nrl)

Share:

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini