Tak Efektif, Perda Larangan Merokok Direvisi Pemprov DKI

Ken Yunita - detikNews
Selasa, 25/09/2007 12:53 WIB
Jakarta - Perda 2/2005 tentang Pengendalian Udara dinilai tidak efektif. Pemprov DKI Jakarta pun tengah merevisi perda tersebut. Tujuannya, agar penindakan terhadap pelanggar lebih mudah. "Sekarang sedang direvisi perdanya. Sanksi kemarin kan 6 bulan, itu akan dibikin 3 bulan agar bisa ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup DKI Budirama Natakusumah di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (25/9/2007). Budirama mengatakan, perda tersebut menyatakan saksi maksimal 6 bulan kurungan bagi pelanggarnya. Jika pemprov ingin menindak, maka harus membawa serta kejaksaan. Karena sanksi yang diberlakukan di atas 3 bulan, maka pelanggaran itu bukan lagi termasuk tindak pidana ringan (tipiring). "Jadi kalau kita mau sidak dan sebagainya, kita harus bawa serta banyak tim. Ada tim kejaksaanlah, makanya kita revisi," jelasnya. Menurut dia, nantinya, akan ada pengadilan khusus untuk mengadili para pelanggar Perda Larangan Merokok. "Pengadilan sudah oke, tapi ya itu, perlu dibuat aturan agar tindak pidananya masuk kategori tipiring. Kalau denda itu terserah," imbuh Budirama. Perda ini mulai diberlakukan pada April 2006. Selama 2006, ada 81 lokasi gedung yang melanggar perda karena tidak menyediakan ruang khusus untuk merokok. Sedangkan perokok yang melanggar adalah 208 orang. Untuk 2007, ada 20 rumah sakit dan 12 perguruan tinggi yang melanggar. (nvt/sss)

Share:

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel