Lowongan Anggota LPSK Diperpanjang Sampai 20 Oktober

Arfi Bambani Amri - detikNews
Kamis, 27/09/2007 14:23 WIB
Jakarta - Waktu pendaftaran menjadi calon Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperpanjang sampai 20 Oktober 2007. Pendaftaran diperpanjang karena jumlah pendaftar tidak mencapai target. "Kami rencana hanya memperpanjang sampai 13 Oktober 2007. Tapi karena 13 itu Lebaran, digeser lagi jadi 20 Oktober 2007," kata Dirjen HAM Harkristuti Harkrisnowo dalam jumpa pers bersama Direktur Eksekutif LSM Partnership for Governance Reform di kantor Ditjen HAM, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/9/2007). Sebelumnya ditetapkan pendaftaran jadi anggota lembaga untuk melindungi whistle blower ini berakhir 28 September 2007. Namun sampai hari ini, pendaftar yang diharapkan mencapai 200 orang sampai Jumat besok itu, hari ini baru tercatat 100 orang. Ditjen HAM sebagai panitia seleksi mengharapkan bisa mendapatkan pendaftar sampai 200 orang itu mendapatkan 21 nama yang akan disetorkan ke Presiden SBY. Dalam 30 hari, Presiden menetapkan 14 nama. Lalu 14 nama itu disetorkan ke DPR untuk disaring menjadi 7 anggota LPSK. Perpanjangan pendaftaran ini sekaligus menandai kerjasama Ditjen HAM dengan Partnership untuk membantu proses seleksi. Partnership akan terlibat dalam membaca makalah-makalah yang disampaikan para calon, meneliti rekam jejak para calon, sosialisasi LPSK di 3 kota, dan menggelar rapat-rapat panitia. Sampai Kamis siang ini, tercatat sudah 100 orang yang mendaftar sebagai anggota LPSK. Salah satu pendaftar adalah mantan komisioner Komnas HAM MM Billah yang mengantar berkas pendaftarannya Kamis pagi ini. (aba/nrl)

Share:

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel