Widjan Dituntut 14 Tahun Penjara
Selasa, 15/01/2008 19:55 WIB
Jakarta -
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Bulog Widjanarko Puspoyo dituntut 14 tahun penjara. Mantan dirut Perum Bulog ini juga dituntut membayar kerugian negara Rp 78,3 miliar.
Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum yang diketuai Yuni Daru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Selasa (15/1/2008). JPU menilai Widjan dinyatakan bersalah dalam pengadaan sapi impor dari Australia, ekspor beras Bulog ke Afrika, dan menerima gratifikasi dalam pengadaan komoditi Bulog.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan. Menghukum terdakwa membayar denda Rp 500juta subsider 6 bulan kurungan. Menetapkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 78,3 miliar jika tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang dan jika tidak mencukupi terdakwa dihukum penjara selama 4 tahun," beber JPU Martha.
JPU menilai Widjan melanggar pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau seperti yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. Widjan juga dinilai melanggar pasal 11 UU Pemebrantasan Tindak Pidana Korupsi.
Widjan dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Widjan juga dinilai melanggar dakwaan kedua primer pasal 2 ayat 1 UU PTPK dan melanggar pasal 11 UU PTPK.
JPU juga menuntut barang bukti berupa dokumen, tanah, dan bangunan atas nama Widjan dan keluarga disita oleh negara.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Artha Theresia ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa 22 Januari dengan agenda pembacaan pledoi.
(ary/fay)
Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum yang diketuai Yuni Daru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Selasa (15/1/2008). JPU menilai Widjan dinyatakan bersalah dalam pengadaan sapi impor dari Australia, ekspor beras Bulog ke Afrika, dan menerima gratifikasi dalam pengadaan komoditi Bulog.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan. Menghukum terdakwa membayar denda Rp 500juta subsider 6 bulan kurungan. Menetapkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 78,3 miliar jika tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang dan jika tidak mencukupi terdakwa dihukum penjara selama 4 tahun," beber JPU Martha.
JPU menilai Widjan melanggar pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau seperti yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. Widjan juga dinilai melanggar pasal 11 UU Pemebrantasan Tindak Pidana Korupsi.
Widjan dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Widjan juga dinilai melanggar dakwaan kedua primer pasal 2 ayat 1 UU PTPK dan melanggar pasal 11 UU PTPK.
JPU juga menuntut barang bukti berupa dokumen, tanah, dan bangunan atas nama Widjan dan keluarga disita oleh negara.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Artha Theresia ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa 22 Januari dengan agenda pembacaan pledoi.
(ary/fay)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 13:15 WIB
Penumpang Bus yang Kecelakaan Hendak Ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati
-
Minggu, 12/02/2012 12:49 WIB
Polisi: Bentrokan di Bali Melibatkan Dua Ormas Besar
-
Minggu, 12/02/2012 12:30 WIB
Kecelakaan Bus di Majalengka Diduga Akibat Rem Blong
-
Minggu, 12/02/2012 12:16 WIB
Kecelakaan Bus di Majalengka, Sopir Diamankan di Polsek Kadipaten
-
Minggu, 12/02/2012 12:14 WIB
Bus Karunia Bakti Masih Beroperasi di Garut
-
Minggu, 12/02/2012 12:49 WIB
Polisi: Bentrokan di Bali Melibatkan Dua Ormas Besar
-
Minggu, 12/02/2012 09:20 WIB
CCTV Indomaret Merekam Detik-detik Bus Karunia Bakti Nyungsep
-
Minggu, 12/02/2012 12:30 WIB
Kecelakaan Bus di Majalengka Diduga Akibat Rem Blong
-
Minggu, 12/02/2012 12:16 WIB
Kecelakaan Bus di Majalengka, Sopir Diamankan di Polsek Kadipaten
-
536 Komentar
-
443 Komentar
-
374 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

