PD Pasar Jaya Digugat Rp 1 T oleh Pedagang Pasar Melawai
Selasa, 05/02/2008 19:38 WIB
Jakarta -
Gugatan perdata diajukan oleh para pedagang Pasar Melawai atas PD Pasar Jaya cs. Dalam gugatan immaterilnya, para pedagang meminta Rp 1 triliun.
Gugatan diajukan terkait pembangunan kembali Pasar Melawai Blok M. Padahal tidak ada kesepakatan dalam pembangunan kembali tersebut.
Pada Selasa (5/2/2008), sidang dibuka di Pengadilan Negari Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta.
Namun, karena hakim ketua Panusunan Harahap tidak ada di tempat dan tergugat lain tidak datang, maka belum ada perkembangan sidang. Selain menggugat PD Pasar Jaya, para pedagang juga menggugat PT Wijaya Wisesa, dan PT Melawai Jaya Realty.
Kasus bermula karena PT Wijaya Wisesa dan PT Melawai Jaya Realty dinilai melanggar hak subjektif para pedagang. Hal itu karena membuat perjanjian kerjasama terkait pembangunan kembali Pasar Melawai Blok M tanpa ada kesepakatan dengan pedagang.
Pasar Melawai Blok M terdiri dari 4 gedung yaitu bangunan Pasar Blok M tahap I, bangunan Pasar Blok M tahap II, bangunan Bowling Center, dan Aldiron Plaza.
Saat bangunan Pasar Blok M tahap I dan II terbakar, keempat bangunan diratakan tanah. Namun selanjutnya, pembangunan peremajaan pasar dilakukan tanpa kesepakatan dengan pedagang.
Perjanjian kerjasama ditandatangani PD Pasar Jaya dan PT Melawai Jaya Realty selaku anak perusahaan PT Wijaya Wisesa. Padahal tidak ada kesepakatan apapun dengan pedagang Pasar Melawai Blok M.
Hal itu dinilai sebagai rekayasa keji yang menindak hak-hak para pedagang. Akibatnya para pedagang mengalami kerugian immateriil karena dizalimi, dikangkangi, dan dipasung hak-haknya.
Untuk itu, para penggugat memohon ganti rugi immateriil sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 triliun. Mereka meminta hakim untuk menyatakan proyek pembangunan kembali Pasar Melawai Blok M dalam status quo.
PT Melawai Jaya Realty juga diminta membayar uang paksa Rp 1 miliar per hari yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh para penggugat. Sidang akan dibuka lagi 19 Februari 2008. (nvt/gah)
Gugatan diajukan terkait pembangunan kembali Pasar Melawai Blok M. Padahal tidak ada kesepakatan dalam pembangunan kembali tersebut.
Pada Selasa (5/2/2008), sidang dibuka di Pengadilan Negari Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta.
Namun, karena hakim ketua Panusunan Harahap tidak ada di tempat dan tergugat lain tidak datang, maka belum ada perkembangan sidang. Selain menggugat PD Pasar Jaya, para pedagang juga menggugat PT Wijaya Wisesa, dan PT Melawai Jaya Realty.
Kasus bermula karena PT Wijaya Wisesa dan PT Melawai Jaya Realty dinilai melanggar hak subjektif para pedagang. Hal itu karena membuat perjanjian kerjasama terkait pembangunan kembali Pasar Melawai Blok M tanpa ada kesepakatan dengan pedagang.
Pasar Melawai Blok M terdiri dari 4 gedung yaitu bangunan Pasar Blok M tahap I, bangunan Pasar Blok M tahap II, bangunan Bowling Center, dan Aldiron Plaza.
Saat bangunan Pasar Blok M tahap I dan II terbakar, keempat bangunan diratakan tanah. Namun selanjutnya, pembangunan peremajaan pasar dilakukan tanpa kesepakatan dengan pedagang.
Perjanjian kerjasama ditandatangani PD Pasar Jaya dan PT Melawai Jaya Realty selaku anak perusahaan PT Wijaya Wisesa. Padahal tidak ada kesepakatan apapun dengan pedagang Pasar Melawai Blok M.
Hal itu dinilai sebagai rekayasa keji yang menindak hak-hak para pedagang. Akibatnya para pedagang mengalami kerugian immateriil karena dizalimi, dikangkangi, dan dipasung hak-haknya.
Untuk itu, para penggugat memohon ganti rugi immateriil sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 triliun. Mereka meminta hakim untuk menyatakan proyek pembangunan kembali Pasar Melawai Blok M dalam status quo.
PT Melawai Jaya Realty juga diminta membayar uang paksa Rp 1 miliar per hari yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh para penggugat. Sidang akan dibuka lagi 19 Februari 2008. (nvt/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 08:05 WIB
YLKI: Santunan Rp 25 Juta Bagi Korban Bus Karunia Bakti Tak Cukup
-
Minggu, 12/02/2012 07:33 WIB
PO Karunia Bakti akan Dimintai Keterangan Terkait Kecelakaan di Cisarua
-
Minggu, 12/02/2012 06:42 WIB
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
-
Minggu, 12/02/2012 06:13 WIB
Kenali Kondisi Bus, Pengemudi Harus Kuasai Kemampuan Montir
-
Minggu, 12/02/2012 05:40 WIB
Truk Tronton Terperosok Gorong-gorong di Jl Raya Bogor
-
Minggu, 12/02/2012 06:42 WIB
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
-
Minggu, 12/02/2012 08:05 WIB
YLKI: Santunan Rp 25 Juta Bagi Korban Bus Karunia Bakti Tak Cukup
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
448 Komentar
-
403 Komentar
-
360 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

