KPK Minta RUU Pengadilan Tipikor Segera Dituntaskan

Anwar Khumaini - detikNews
Senin, 05/05/2008 11:57 WIB
Jakarta - RUU Pengadilan Tipikor yang menjadi dasar terbentuknya Pengadilan Tipikor hingga saat ini belum juga dibahas oleh DPR. RUU tersebut saat ini masih berada di tangan presiden untuk dibahas dalam sidang kabinet.

KPK meminta agar RUU ini segera dibahas di DPR. Sebab, Pengadilan Tipikor akan segera berakhir pada Desember 2009 nanti.

"Diharapkan sebelum Desember 2009 segera terbentuk Pengadilan Tipikor," ujar Ketua KPK Antasari Azhar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/5/2008).

Berlarut-larutnya RUU Pengadilan Tipikor ini, menurut Antasari bukan karena DPR mempersulit pembahasan RUU ini. "Kami yakin banyak di DPR sana yang punya komitmen dengan pemberantasan korupsi," ujar Antasari.

KPK, menurut pria berkumis ini akan memberi apresiasi kepada siapa pun yang mendorong RUU ini segera dibahas oleh DPR. "KPK memberi apresiasi kepada siapa pun yang mendorong masalah ini diselesaikan lebih cepat dan profesional," kata Antasari.

Antasari pun membantah, masih mengendapnya kasus ini akibat ada pihak-pihak di DPR yang memang mencoba untuk menahan agar RUU ini tidak segera diselesaikan sehingga penanganan kasus korupsi terhambat.

"Tidak ada runcing meruncing. KPK tidak mengusut institusi di DPR, tapi pada personal anggota DPR," pungkasnya. (anw/fay)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel