PGRI Gugat Lagi Anggaran Pendidikan
Senin, 05/05/2008 12:20 WIB
Jakarta -
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta APBN 2008 dibatalkan. Realisasi anggaran pendidikan tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.
Perwakilan PGRI pun mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (5/5/2008) untuk mendaftarkan gugatan uji materiil mereka.
"Mereka mendaftarkan UU nomor (belum ada nomornya) tahun 2008 tentang perubahan UU nomor 45 tahun 2007 APBN 2008 bertentangan dengan pasal 31 ayat 4 UUD 1945," kata Kasubbag Registrasi MK Wiryanto.
Sementara itu, kuasa hukum PGRI Andi M Asrun menjelaskan mereka meminta APBN dibatalkan karena melanggar konstitusi. "Kita minta dibatalkan secara keseluruhan APBN 2008 karena tidak memperlihatkan komitmen anggaran 20 persen untuk pendidikan sesuai UUD 45 pasal 31 ayat 4," kata Andi.
Andi mengatakan, alokasi anggaran pendidikan pada APBN perubahan 2008 lebih kecil. Jumlahnya 15 persen dan sudah termasuk komponen gaji guru.
"Padahal yang kemarin 12 persen belum termasuk gaji guru," jelasnya saat dihubungi wartawan.
Nominal 15 persen juga tidak dijelaskan dalam pasal melainkan di penjelasan. "Ini kan menjadi tidak pasti," protesnya.
Sebelumnya PGRI juga pernah melakukan judicial review APBN 2008. Namun pada akhirnya gugatan tersebut dicabut menyusul perubahan pada APBN 2008 yang disahkan DPR bulan April lalu. (gah/fay)
Perwakilan PGRI pun mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (5/5/2008) untuk mendaftarkan gugatan uji materiil mereka.
"Mereka mendaftarkan UU nomor (belum ada nomornya) tahun 2008 tentang perubahan UU nomor 45 tahun 2007 APBN 2008 bertentangan dengan pasal 31 ayat 4 UUD 1945," kata Kasubbag Registrasi MK Wiryanto.
Sementara itu, kuasa hukum PGRI Andi M Asrun menjelaskan mereka meminta APBN dibatalkan karena melanggar konstitusi. "Kita minta dibatalkan secara keseluruhan APBN 2008 karena tidak memperlihatkan komitmen anggaran 20 persen untuk pendidikan sesuai UUD 45 pasal 31 ayat 4," kata Andi.
Andi mengatakan, alokasi anggaran pendidikan pada APBN perubahan 2008 lebih kecil. Jumlahnya 15 persen dan sudah termasuk komponen gaji guru.
"Padahal yang kemarin 12 persen belum termasuk gaji guru," jelasnya saat dihubungi wartawan.
Nominal 15 persen juga tidak dijelaskan dalam pasal melainkan di penjelasan. "Ini kan menjadi tidak pasti," protesnya.
Sebelumnya PGRI juga pernah melakukan judicial review APBN 2008. Namun pada akhirnya gugatan tersebut dicabut menyusul perubahan pada APBN 2008 yang disahkan DPR bulan April lalu. (gah/fay)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 16:48 WIB
Korban Tewas Kecelakaan Bus di Majalengka Bertambah Jadi 3 Orang
-
Minggu, 12/02/2012 16:13 WIB
Timer Bus Kurnia Bakti akan Dimintai Keterangan
-
Minggu, 12/02/2012 15:57 WIB
Hendardji-Ariza Resmi Mendaftar Jadi Balongub DKI Jakarta
-
Minggu, 12/02/2012 15:54 WIB
Pembobol ATM Milik Warga Australia di Kuta Dibekuk
-
Minggu, 12/02/2012 15:32 WIB
DPRD Bali Desak KPK Usut RS Unud karena Diduga Terkait Nazaruddin
-
Minggu, 12/02/2012 15:57 WIB
Hendardji-Ariza Resmi Mendaftar Jadi Balongub DKI Jakarta
-
Jumat, 10/02/2012 19:41 WIB
Jokowi Siap Fight untuk DKI-1
-
Minggu, 12/02/2012 15:54 WIB
Pembobol ATM Milik Warga Australia di Kuta Dibekuk
-
Minggu, 12/02/2012 16:15 WIB
Malaysia Deportasi Pria Saudi Penghina Nabi Muhammad
-
579 Komentar
-
459 Komentar
-
375 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

