
KPU akan Sahkan Aturan Calon Perseorangan dalam Pilkada
Senin, 12/05/2008 15:57 WIB
Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengesahkan peraturan pelaksana tentang pemilihan kepala dan wakil kepala daerah. Dengan adanya aturan itu, KPU di daerah wajib mengakomodir calon perseorangan dalam pilkada.
"Aturan sudah fix selesai. Segera dikeluarkan, kemungkinan hari ini. Bayangan nomornya, kemungkinan nomor 15 karena aturan terakhir KPU nomornya 14," kata anggota KPU Endang Sulastri di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (12/5/2008).
Menurut Endang, dalam aturan itu KPU menegaskan setiap pilkada yang masa pendaftaran calon dimulai pada Juni 2008, harus mengakomodir calon perseorangan. "Yang sebelum itu susah. Tapi kalau kondisi lapangan dimungkinkan ya bisa saja. Tapi kita tak wajibkan," ujar Endang.
Ketika ditanya soal verifikasi dukungan calon perseorangan, Endang menjamin pelaksanaan di lapangan tidak akan mengalami kesulitan. "Sudah dihitung kok. Jadi nanti proses verifikasi calon perseorangan takkan sulit," imbuhnya.
Terkait dukungan untuk calon perseorangan, Endang menambahkan, penyelenggara pemilu seperti KPU, KPUD daerah, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok PPS (KPPS) diminta tidak memberikan dukungan pada salah satu calon. Sebab, dukungan akan mempengaruhi netralitas penyelenggara pemilu.
"Jangan sampai kita sebagai penyeleggara pemilu mendukung. Dikhawatirkan akan mengganggu netralitas. PNS sama dengan TNI dan Polri yang tak bisa memberi dukungan," tandasnya lagi. (zal/nwk)
"Aturan sudah fix selesai. Segera dikeluarkan, kemungkinan hari ini. Bayangan nomornya, kemungkinan nomor 15 karena aturan terakhir KPU nomornya 14," kata anggota KPU Endang Sulastri di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (12/5/2008).
Menurut Endang, dalam aturan itu KPU menegaskan setiap pilkada yang masa pendaftaran calon dimulai pada Juni 2008, harus mengakomodir calon perseorangan. "Yang sebelum itu susah. Tapi kalau kondisi lapangan dimungkinkan ya bisa saja. Tapi kita tak wajibkan," ujar Endang.
Ketika ditanya soal verifikasi dukungan calon perseorangan, Endang menjamin pelaksanaan di lapangan tidak akan mengalami kesulitan. "Sudah dihitung kok. Jadi nanti proses verifikasi calon perseorangan takkan sulit," imbuhnya.
Terkait dukungan untuk calon perseorangan, Endang menambahkan, penyelenggara pemilu seperti KPU, KPUD daerah, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok PPS (KPPS) diminta tidak memberikan dukungan pada salah satu calon. Sebab, dukungan akan mempengaruhi netralitas penyelenggara pemilu.
"Jangan sampai kita sebagai penyeleggara pemilu mendukung. Dikhawatirkan akan mengganggu netralitas. PNS sama dengan TNI dan Polri yang tak bisa memberi dukungan," tandasnya lagi. (zal/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 22:09 WIB
Direktur Keuangan Elnusa Divonis 8 Tahun Penjara
-
Senin, 13/02/2012 22:00 WIB
SBY: Keluarga Ibu Ani Hanya Nasabah, Tak Terkait Kasus Century
-
Senin, 13/02/2012 21:59 WIB
Soal Penuntasan Kasus Munir, SBY Serahkan ke MA
-
Senin, 13/02/2012 21:45 WIB
SBY: Pemerintah Dukung Proses Hukum Century, Tak Bawa ke Politik
-
Senin, 13/02/2012 21:43 WIB
SBY: FPI Harus Bertanya Kenapa Bisa Ditolak di Kalteng?
-
Senin, 13/02/2012 17:42 WIB
Ditolak di Palangkaraya, FPI Polisikan Gubernur & Kapolda
-
Senin, 13/02/2012 20:26 WIB
Nazaruddin Dipecat Setelah SBY Marah
-
Senin, 13/02/2012 21:43 WIB
SBY: FPI Harus Bertanya Kenapa Bisa Ditolak di Kalteng?
-
Senin, 13/02/2012 16:54 WIB
Dikecam Soal Deportasi Penghina Nabi Muhammad, Malaysia Membela Diri
-
620 Komentar
-
519 Komentar
-
439 Komentar
-
388 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,404.000
- Rp 598.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

