Tilang Tak Bisa Bayar Lewat Bank
Aturan Polda Metro Bertentangan dengan SK Kapolri
Kamis, 15/05/2008 10:40 WIB
Jakarta -
Pelanggar tidak bisa lagi dapat blanko biru saat ditilang berdasarkan keputusan Dirlantas Polda Metro Jaya. Keputusan Dirlantas Polda Metro Jaya itu dinilai bertentangan dengan surat keputusan Kapolri yang membolehkan penggunaan blanko biru.
"Aturan ini sangat bertentangan. Mestinya tidak bisa diberlakukan," kata pengamat kebijakan publik Andrinov Chaniago saat dihubungi detikcom, Kamis (15/5/2008).
Polda Metro Jaya sejak 26 April 2008 hanya akan memberikan blanko warna merah dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintasnya. Aturan ini sesuai dengan Surat Telegram (ST) Dirlantas Polda Metro Jaya ST/93/XI/2008.
Pemberlakukan ini dimaksudkan agar pelanggar menghadiri sidang di pengadilan negeri yang sesuai dengan pelanggarannya dan langsung membayar denda.
Namun dalam Surat Keputusan Kepala Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan. Jika pelanggar meminta blanko biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di pengadilan, namun hanya cukup membayar denda melalui bank.
Andrinov menyatakan, sebuah aturan akan gugur dan tidak berlaku jika ada aturan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. "Keputusan Dirlantas Polda Metro Jaya tentunya dibawah keputusan Kapolri," ujar Andrinov.
Seharusnya, kata dia, sebuah aturan atau keputusan harus mendukung aturan yang ada di atasnya. "Bagaimana jika aturan itu tidak menyatu malah bertentangan. Implikasinya akan banyak," pungkas Andrinov.
Bagaimana pendapat Anda mengenai wacana ini? Diskusikan di thread khusus di detikforum.
(mar/nvt)
"Aturan ini sangat bertentangan. Mestinya tidak bisa diberlakukan," kata pengamat kebijakan publik Andrinov Chaniago saat dihubungi detikcom, Kamis (15/5/2008).
Polda Metro Jaya sejak 26 April 2008 hanya akan memberikan blanko warna merah dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintasnya. Aturan ini sesuai dengan Surat Telegram (ST) Dirlantas Polda Metro Jaya ST/93/XI/2008.
Pemberlakukan ini dimaksudkan agar pelanggar menghadiri sidang di pengadilan negeri yang sesuai dengan pelanggarannya dan langsung membayar denda.
Namun dalam Surat Keputusan Kepala Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan. Jika pelanggar meminta blanko biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di pengadilan, namun hanya cukup membayar denda melalui bank.
Andrinov menyatakan, sebuah aturan akan gugur dan tidak berlaku jika ada aturan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. "Keputusan Dirlantas Polda Metro Jaya tentunya dibawah keputusan Kapolri," ujar Andrinov.
Seharusnya, kata dia, sebuah aturan atau keputusan harus mendukung aturan yang ada di atasnya. "Bagaimana jika aturan itu tidak menyatu malah bertentangan. Implikasinya akan banyak," pungkas Andrinov.
Bagaimana pendapat Anda mengenai wacana ini? Diskusikan di thread khusus di detikforum.
(mar/nvt)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 09/02/2012 16:22 WIB
Sedang Menyadap Karet, Warga Merangin Diterkam Harimau
-
Kamis, 09/02/2012 16:21 WIB
Dituntut 20 Tahun Bui, Hakim Syarifuddin Sebut Jaksa Terlampau Kejam
-
Kamis, 09/02/2012 16:20 WIB
Kanwil Kemenkum DKI Periksa Sipir yang Loloskan Nasir Jenguk Nazar
-
Kamis, 09/02/2012 16:20 WIB
Hanya Tersangka yang Dicekal, Mahfud Tak Risau Kasus Nazar Terulang
-
Kamis, 09/02/2012 16:16 WIB
USD 4,5 juta untuk Sistem Keamanan Pesawat Kepresidenan RI
-
Kamis, 09/02/2012 15:05 WIB
Albertina Ho, Hakim yang Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M
-
Kamis, 09/02/2012 12:59 WIB
Nasir Kaget Ketahuan Denny Bertemu Nazaruddin di Rutan Cipinang
-
Kamis, 09/02/2012 13:36 WIB
Hebat! Siswa SMK 2 Langsa Bikin Alat Pengubah Air Jadi Bahan Bakar
-
Kamis, 09/02/2012 14:32 WIB
Gadis Malaysia Berbicara Dalam Bahasa Aneh Setelah Kecelakaan
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,408.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

