Sengketa Pilkada Sumut
MA Tolak Permohonan Triben, Syurga Tetap Gubsu
Selasa, 27/05/2008 17:15 WIB
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan yang diajukan calon Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tritamtomo-Benny Pasaribu (Triben). MA menilai keputusan KPUD yang memenangkan Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho sah.
"Menolak permohonan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata
ketua majelis agung Paulus E Lotulung dalam persidangan yang digelar di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/5/2008).
Majelis agung berpendapat, saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak ada yang membuktikan adanya kecurangan dalam penghitungan suara. "Keterangan dari saksi tidak cukup kuat membuktikan adanya kecurangan dalam penghitungan suara," ujar majelis.
Majelis menilai, kesaksian para saksi hanya membuktikan adanya kesalahan dalam prosedur sebelum dan sesudah pilkada. Misalnya surat undangan yang tidak sampai kepada pemilih, pencoblosan dilakukan orang yang tidak berhak, dan pembentukan DPP.
"MA tidak berwenang mengadili sengketa yang didasarkan adanya kesalahan tersebut. MA hanya berwenang mengadili kesalahan penghitungan suara," bebernya.
Selain itu, MA juga berpendapat apakah jumlah suara yang hilang akibat kesalahan prosedur dimiliki oleh pemohon. "Atas dasar itu, MA berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang dimohonkan," ujar Paulus.
Selain itu, berdasarkan bukti yang diajukan pemohon, para saksi tidak menyatakan keberatan atas rekap penghitungan suara. "Mereka juga telah menandatangani berita acara penghitungan suara," jelasnya.
"MA berpendapat keputusan KPUD tentang penetapan calon adalah sah menurut hukum," sambung Paulus.
Atas dasar itu, MA menolak permohonan eksepsi dari KPU Provinsi Sumut dan menolak permohoann pemohon. "Atas dasar itu, pemohon juga dijatuhkan denda Rp 300 ribu," pungkas Paulus. (ary/nvt)
"Menolak permohonan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata
ketua majelis agung Paulus E Lotulung dalam persidangan yang digelar di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/5/2008).
Majelis agung berpendapat, saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak ada yang membuktikan adanya kecurangan dalam penghitungan suara. "Keterangan dari saksi tidak cukup kuat membuktikan adanya kecurangan dalam penghitungan suara," ujar majelis.
Majelis menilai, kesaksian para saksi hanya membuktikan adanya kesalahan dalam prosedur sebelum dan sesudah pilkada. Misalnya surat undangan yang tidak sampai kepada pemilih, pencoblosan dilakukan orang yang tidak berhak, dan pembentukan DPP.
"MA tidak berwenang mengadili sengketa yang didasarkan adanya kesalahan tersebut. MA hanya berwenang mengadili kesalahan penghitungan suara," bebernya.
Selain itu, MA juga berpendapat apakah jumlah suara yang hilang akibat kesalahan prosedur dimiliki oleh pemohon. "Atas dasar itu, MA berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang dimohonkan," ujar Paulus.
Selain itu, berdasarkan bukti yang diajukan pemohon, para saksi tidak menyatakan keberatan atas rekap penghitungan suara. "Mereka juga telah menandatangani berita acara penghitungan suara," jelasnya.
"MA berpendapat keputusan KPUD tentang penetapan calon adalah sah menurut hukum," sambung Paulus.
Atas dasar itu, MA menolak permohonan eksepsi dari KPU Provinsi Sumut dan menolak permohoann pemohon. "Atas dasar itu, pemohon juga dijatuhkan denda Rp 300 ribu," pungkas Paulus. (ary/nvt)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 20:25 WIB
Laporan dari Brussel
Tawaran Pendidikan dari K.U. Leuven, Belgia
-
Minggu, 12/02/2012 20:01 WIB
Tomy, Pembobol ATM di Kuta Sudah Bertransaksi 6 Kali
-
Minggu, 12/02/2012 19:04 WIB
Seorang 'Atapers' Tewas Terbentur Tiang Listrik di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 12/02/2012 18:29 WIB
Menkum Ham: Kunjungan Pengacara Kepada Kliennya di Tahanan Harus Diatur
-
Minggu, 12/02/2012 18:24 WIB
Kakek Ditemukan Tewas Membusuk di Rusun Tanah Abang
-
Minggu, 12/02/2012 19:04 WIB
Seorang 'Atapers' Tewas Terbentur Tiang Listrik di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 12/02/2012 18:17 WIB
Usai Razia Kendaraan, Dua Polisi di Bogor Dibacok 7 Pria
-
Minggu, 12/02/2012 17:20 WIB
Amir Copot Kakanwil Kemenkum Jakarta Hingga Karutan Cipinang
-
Minggu, 12/02/2012 17:33 WIB
Kunjungan Nasir Terkuak Berkat CCTV yang Tersambung di Ruang Menkum
-
589 Komentar
-
477 Komentar
-
381 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

