Rusuh Monas
Berkas Habib Rizieq & Munarman Cs Diserahkan ke Kejati
Selasa, 24/06/2008 12:43 WIB
Jakarta -
Ketua Umum FPI Habib Rizieq dan Panglima Komando Laskar Islam (KLI) Munarman tak lama lagi disidang. Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
"Berkas telah diserahkan kepada Kejati 23 Juni 2008 pukul 14.00 WIB," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2008).
Menurut Abubakar, pihaknya telah menyerahkan 4 berkas. Berkas pertama dengan tersangka Habib Rizieq. Rizieq dikenai pasal 170 jo pasal 55 ayat 1 angka 2 (e) KUHP, pasal 156 KUHP, dan pasal 221 KUHP.
Berkas kedua tersangka Munarman. Pasal yang dikenai pasal 160 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1 ke 1 dan 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau pasal 351 ayat 1 ke 1 jo pasal 55.
Berkas ketiga tersangka Masuni Kaloko. Pasal yang dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP. Berkas keempat, 7 tersangka. Mereka yakni Muhammad Subhan, Agus Bambang, Sudiran bin Sobari, Raflin, Fahruzi, Taufik Hidayat, dan Syamsudin. Untuk ketujuh tersangka dikenai pasal 170 ayat 2 KUHP.
Soal pria pembawa pistol di Monas 1 Juni 2008, Abubakar menyatakan, Polda akan membeberkan hal tersebut pukul 17.00 WIB.
"5 Anggota AKKBB sedang diperiksa dan belum bisa disebutkan namanya. Nanti semuanya akan diumumkan di Polda," kata Abubakar. (nik/nrl)
"Berkas telah diserahkan kepada Kejati 23 Juni 2008 pukul 14.00 WIB," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2008).
Menurut Abubakar, pihaknya telah menyerahkan 4 berkas. Berkas pertama dengan tersangka Habib Rizieq. Rizieq dikenai pasal 170 jo pasal 55 ayat 1 angka 2 (e) KUHP, pasal 156 KUHP, dan pasal 221 KUHP.
Berkas kedua tersangka Munarman. Pasal yang dikenai pasal 160 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1 ke 1 dan 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau pasal 351 ayat 1 ke 1 jo pasal 55.
Berkas ketiga tersangka Masuni Kaloko. Pasal yang dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP. Berkas keempat, 7 tersangka. Mereka yakni Muhammad Subhan, Agus Bambang, Sudiran bin Sobari, Raflin, Fahruzi, Taufik Hidayat, dan Syamsudin. Untuk ketujuh tersangka dikenai pasal 170 ayat 2 KUHP.
Soal pria pembawa pistol di Monas 1 Juni 2008, Abubakar menyatakan, Polda akan membeberkan hal tersebut pukul 17.00 WIB.
"5 Anggota AKKBB sedang diperiksa dan belum bisa disebutkan namanya. Nanti semuanya akan diumumkan di Polda," kata Abubakar. (nik/nrl)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 14:31 WIB
Usut Pencucian Uang Nazaruddin, KPK Berbekal Data PPATK
-
Senin, 13/02/2012 14:19 WIB
Pukul Sopir Angkot Pakai Pistol, Polisi Gadungan Dibekuk di Depok
-
Senin, 13/02/2012 13:59 WIB
Selain Saham Garuda, Duit 'Kotor' Nazar Dibelikan Produk Lain?
-
Senin, 13/02/2012 13:58 WIB
Dalang Bom Buku Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
-
Senin, 13/02/2012 13:57 WIB
Sutan: Bersih-bersih Internal PD Bisa Makan 'Anak Kandung'!
-
Senin, 13/02/2012 10:29 WIB
Jenderal Tersodok Shinta Bachir
-
Senin, 13/02/2012 13:16 WIB
8 Kode Etik Hakim Dihapus MA, Peluang Antasari Azhar Bebas Tipis?
-
Senin, 13/02/2012 12:46 WIB
Duh! Istri Majukan Persalinan Demi Suami yang Sekarat
-
Senin, 13/02/2012 13:29 WIB
Di Depan Menkum HAM, Ruhut Sebut Nasir Langgar Etika
-
645 Komentar
-
516 Komentar
-
436 Komentar
-
385 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message

---125x125.gif)
.gif)

