Sidang Aliran Dana BI
Didakwa Korupsi, Burhanuddin Keliru Kutip UU Penyiaran
Rabu, 02/07/2008 10:28 WIB
Jakarta -
Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah didakwa melakukan korupsi dalam kasus aliran dana BI ke anggota DPR dan penegak hukum. Namun, dalam eksepsi atau keberatannya, Burhanuddin mengutip undang-undang tentang penyiaran.
Salah kutip ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Margono saat membaca tanggapan atas eksepsi Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2008).
"Di sana dikutip UU No 32/2002, padahal itu adalah tentang undang-undang tentang penyiaran. Seharusnya UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Rudi.
Rudi melanjutkan, dalam eksepsinya Burhanuddin menyatakan telah berjasa kepada BI dan mendapat sejumlah penghargaan. Namun, hal itu bukanlah jaminan Burhanuddin tidak melakukan tindakan tercela.
"Sekarang beliau diduga melakukan korupsi yang merupakan kejahatan kemanusiaan. Jadi penghargaan itu bukan jaminan terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela," ujarnya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Gusrizal.
Mengenai keberatan terdakwa yang menyatakan bahwa kebijakan yang diambil merupakan kebijakan kolektif, Rudi enggan menanggapi. Pendapat mengenai hal ini telah dituangkan dalam surat dakwaan.
"Keberatan terdakwa sudah masuk materi perkara dalam sidang nanti, sehingga harus ditolak, karena itu bukan materi eksepsi. Jadi harus dibuktikan di persidangan," pungkas Rudi.
(irw/nrl)
Salah kutip ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Margono saat membaca tanggapan atas eksepsi Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2008).
"Di sana dikutip UU No 32/2002, padahal itu adalah tentang undang-undang tentang penyiaran. Seharusnya UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Rudi.
Rudi melanjutkan, dalam eksepsinya Burhanuddin menyatakan telah berjasa kepada BI dan mendapat sejumlah penghargaan. Namun, hal itu bukanlah jaminan Burhanuddin tidak melakukan tindakan tercela.
"Sekarang beliau diduga melakukan korupsi yang merupakan kejahatan kemanusiaan. Jadi penghargaan itu bukan jaminan terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela," ujarnya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Gusrizal.
Mengenai keberatan terdakwa yang menyatakan bahwa kebijakan yang diambil merupakan kebijakan kolektif, Rudi enggan menanggapi. Pendapat mengenai hal ini telah dituangkan dalam surat dakwaan.
"Keberatan terdakwa sudah masuk materi perkara dalam sidang nanti, sehingga harus ditolak, karena itu bukan materi eksepsi. Jadi harus dibuktikan di persidangan," pungkas Rudi.
(irw/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 11:22 WIB
Melarikan Diri, Hukuman Sopir Karunia Bakti Harus Lebih Berat
-
Minggu, 12/02/2012 11:02 WIB
Dua Ormas di Bali Bentrok, Mobil dan Rumah Dirusak
-
Minggu, 12/02/2012 10:52 WIB
Korban Kecelakaan Bus Karunia Bakti Sempat Minta Minuman ke Indomaret
-
Minggu, 12/02/2012 10:44 WIB
Penjambret BB Diringkus Warga di Stasiun Bogor
-
Minggu, 12/02/2012 10:35 WIB
Anggota DPR: Harus Ada Audit Kelayakan Angkutan Umum
-
Minggu, 12/02/2012 09:20 WIB
CCTV Indomaret Merekam Detik-detik Bus Karunia Bakti Nyungsep
-
Minggu, 12/02/2012 10:30 WIB
Harakiri Ala Demokrat
-
Minggu, 12/02/2012 10:52 WIB
Korban Kecelakaan Bus Karunia Bakti Sempat Minta Minuman ke Indomaret
-
Minggu, 12/02/2012 10:15 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Sempat Kabur, Polisi Belum Temukan Unsur Kesengajaan
-
479 Komentar
-
434 Komentar
-
372 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

