Oey & Rusli Hadapi Sidang Perdana Kasus Aliran Dana BI
Kamis, 03/07/2008 10:03 WIB
Jakarta -
2 Pejabat BI yang terlibat pengucuran dana BI ke DPR dan sejumlah mantan pejabat BI, Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor.
Keduanya tampak sudah berada di ruang terdakwa, bersiap diadili Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/7/2008) pukul 09.30 WIB.
Oey yang merupakan Direktur Hukum BI terlihat mengenakan kemeja warna abu-abu. Sementara Rusli yang terakhir menjabat Kepala Biro BI Surabaya mengenakan kemeja bergaris-garis biru. Di antara mereka terlihat pengacara OC Kaligis.
Oey dan Rusli disidang dalam satu berkas di persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Moefri. Jaksa penuntut umum Khaidir Ramli kemungkinan akan mendakwa keduanya berdasarkan pasal 2 ayat 1, pasal 3, atau pasal 5, atau pasal 8, atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain, Oey dan Rusli, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah juga diseret dalam kasus ini. Burhanuddin telah menjalani persidangan sejak minggu lalu.
Selain 3 orang itu, terdapat dua anggota DPR periode 1999-2004 yakni Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin yang ditahan karena kasus ini. Hamka, sekarang masih anggota DPR, dan Antony, sekarang Wakil Gubernur Jambi, diduga menikmati sebagian dari Rp 100 miliar yang dikucurkan BI. (aba/ana)
Keduanya tampak sudah berada di ruang terdakwa, bersiap diadili Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/7/2008) pukul 09.30 WIB.
Oey yang merupakan Direktur Hukum BI terlihat mengenakan kemeja warna abu-abu. Sementara Rusli yang terakhir menjabat Kepala Biro BI Surabaya mengenakan kemeja bergaris-garis biru. Di antara mereka terlihat pengacara OC Kaligis.
Oey dan Rusli disidang dalam satu berkas di persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Moefri. Jaksa penuntut umum Khaidir Ramli kemungkinan akan mendakwa keduanya berdasarkan pasal 2 ayat 1, pasal 3, atau pasal 5, atau pasal 8, atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain, Oey dan Rusli, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah juga diseret dalam kasus ini. Burhanuddin telah menjalani persidangan sejak minggu lalu.
Selain 3 orang itu, terdapat dua anggota DPR periode 1999-2004 yakni Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin yang ditahan karena kasus ini. Hamka, sekarang masih anggota DPR, dan Antony, sekarang Wakil Gubernur Jambi, diduga menikmati sebagian dari Rp 100 miliar yang dikucurkan BI. (aba/ana)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 10:44 WIB
Penjambret BB Diringkus Warga di Stasiun Bogor
-
Minggu, 12/02/2012 10:35 WIB
Anggota DPR: Harus Ada Audit Kelayakan Angkutan Umum
-
Minggu, 12/02/2012 10:15 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Sempat Kabur, Polisi Belum Temukan Unsur Kesengajaan
-
Minggu, 12/02/2012 10:09 WIB
Maling Motor Ditembak Polisi di Kukusan di Dekat UI
-
Minggu, 12/02/2012 10:02 WIB
Nasir Salah Gunakan Wewenang Komisi III untuk Jenguk Nazaruddin
-
Minggu, 12/02/2012 09:20 WIB
CCTV Indomaret Merekam Detik-detik Bus Karunia Bakti Nyungsep
-
Minggu, 12/02/2012 10:02 WIB
Nasir Salah Gunakan Wewenang Komisi III untuk Jenguk Nazaruddin
-
Minggu, 12/02/2012 09:27 WIB
Pejabat Negara atau Bukan, Penerima Duit Wisma Atlet Bisa Dijerat KPK
-
Minggu, 12/02/2012 10:09 WIB
Maling Motor Ditembak Polisi di Kukusan di Dekat UI
-
471 Komentar
-
421 Komentar
-
371 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

