Pengacara Anggap Dakwaan Oey dan Rusli Salah Sasaran
Kamis, 03/07/2008 13:19 WIB
Jakarta -
Oey Hoy Tiong dan Rusli Simanjuntak didakwa hukuman maksimal seumur hidup dalam kasus aliran dana BI. Pengacara menilai dakwaan jaksa salah sasaran alias error in persona.
Pengacara beralasan surat dakwaan tidak menguraikan tanggal pertemuan antara Oey, Rusli, dan mantan Deputi Gubernur BI Maman Sumantri.
"Jadi dalam hal ini terjadi error in persona. Lagi pula Oey bukan anggota Gubernur BI. Bagaimana mungkin menyetujui adanya aliran dana. Posisi Oey berada di empat tingkat di bawah Gubernur BI. Jadi tidak mungkin membuat persetujuan," ujar pengacara Oey, Luhut MP Pangaribuan saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/7/2008).
Luhut mempertanyakan surat dakwaan Oey dan Rusli yang disatukan. "Kami juga mempertanyakan tindakan JPU yang menggabungkan dakwaan Oey dan Rusli. Padahal mereka berdua memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda. Jadi dianggap tidak cermat. Dakwaan harus batal demi hukum," tegas Luhut.
Sementara pengacara Rusli, OC Kaligis dalam eksepsi yang ia bacakan mengatakan, harusnya BI tidak bertanggungjawab mengganti uang Rp 100 miliar tersebut.
"Apabila penuntut umum konsisten dalam mendalilkan, dana yang berada pada YPPI merupakan dana milik BI. Maka tentunya penggunaan dana tersebut tidaklah menjadi beban bagi BI untuk mengganti uang tersebut," ujar Kaligis. (anw/fay)
Pengacara beralasan surat dakwaan tidak menguraikan tanggal pertemuan antara Oey, Rusli, dan mantan Deputi Gubernur BI Maman Sumantri.
"Jadi dalam hal ini terjadi error in persona. Lagi pula Oey bukan anggota Gubernur BI. Bagaimana mungkin menyetujui adanya aliran dana. Posisi Oey berada di empat tingkat di bawah Gubernur BI. Jadi tidak mungkin membuat persetujuan," ujar pengacara Oey, Luhut MP Pangaribuan saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/7/2008).
Luhut mempertanyakan surat dakwaan Oey dan Rusli yang disatukan. "Kami juga mempertanyakan tindakan JPU yang menggabungkan dakwaan Oey dan Rusli. Padahal mereka berdua memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda. Jadi dianggap tidak cermat. Dakwaan harus batal demi hukum," tegas Luhut.
Sementara pengacara Rusli, OC Kaligis dalam eksepsi yang ia bacakan mengatakan, harusnya BI tidak bertanggungjawab mengganti uang Rp 100 miliar tersebut.
"Apabila penuntut umum konsisten dalam mendalilkan, dana yang berada pada YPPI merupakan dana milik BI. Maka tentunya penggunaan dana tersebut tidaklah menjadi beban bagi BI untuk mengganti uang tersebut," ujar Kaligis. (anw/fay)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 04:22 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Cengkareng
-
Senin, 13/02/2012 03:56 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 14 Orang Luka-Luka
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 01:37 WIB
Anggota Timwas Century: Rencana Beli Bank Mutiara Tidak Masuk Akal
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 03:56 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 14 Orang Luka-Luka
-
Sabtu, 11/02/2012 14:15 WIB
Warga Sweeping FPI, 2,5 Jam Bandara Palangkaraya Tak Beroperasi
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
594 Komentar
-
501 Komentar
-
384 Komentar
-
209 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

