Ketua KPU: Polisi Dilarang Seenaknya Masuk ke Lokasi TPS

Rachmadin Ismail - detikNews
Jumat, 04/07/2008 14:51 WIB
Jakarta - KPU menggandeng Polri guna mengamankan tahapan penyelenggaraan pemilu 2009. Tetapi polisi diminta tidak seenak-enaknya masuk ke lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Tugasnya cuma mengawasi.

"Polisi tidak boleh masuk seenaknya ke lokasi TPS. Polisi hanya mengawasi di luar lokasi saja. Baru boleh masuk jika ada gangguan keamanan," kata Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary dalam jumpa pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2008).

Hafidz memaparkan isi MoU pengamanan Pemilu 2009 yang baru ditekennya bersama Kapolri Jenderal Pol Sutanto. MoU itu berisikan Pengamanan terhadap kantor KPU di provinsi, kabupaten/kota, kantor PPK, KPPS, dan TPS.

Pengawasan dilakukan terhadap proses percetakan dan distribusi surat suara. Sedangkan pengamanan dilakukan terhadap pengiriman hasil perhitungan suara. (aan/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel