
Siap Eksekusi PKB, Depkum HAM Tunggu Salinan Kasasi
Minggu, 20/07/2008 11:25 WIB
Jakarta -
Putusan kasasi MA mengalahkan PKB kubu Gus Dur. Keputusan pemecatan Muhaimin Iskandar tidak sah. Nah, pihak Depkum HAM pun diminta untuk segera melaksanakan keputusan ini, apalagi KPU menunggu pengesahannya.
"Kita akan laksanakan, tapi kita harus menunggu salinan keputusan kasasi," kata Direktur Tata Negara Depkum HAM Aidir Amin Daud, saat dihubungi detikcom, Minggu (20/7/2008).
Hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan itu. "Kita tidak memperlambat atau menghalangi eksekusi. Pada prinsipnya, kita hanya melaksanakan keputusan pengadilan, mereka yang punya wewenang yang mana seharusnya dan mana sebenarnya," jelasnya.
Nantinya bila salinan MA tersebut sampai di Depkum HAM, Menkum HAM Andi Mattalata akan menelaahnya dan kemudian mengeluarkannya.
"Kita akan menjalankan apa yang diamanatkan UU No 2 tahun 2008 mengenai Parpol pasal 33 ayat 2 bahwa keputusan tertinggi ada di pengadilan," tandasnya.
Dari tiga kasasi yang diajukan PKB Gus Dur ke MA, dua perkara telah diputus MA. Kasasi pertama diajukan dengan nomor perkara 441/kasasi/PDT/sus/2008 dengan termohon Muhaimin Iskandar. Perkara kedua nomor 442/kasasi/PDT/sus/2008 dengan termohon Lukman Edy. MA menolak kedua kasasi yang diajukan Gus Dur itu. (ndr/asy)
"Kita akan laksanakan, tapi kita harus menunggu salinan keputusan kasasi," kata Direktur Tata Negara Depkum HAM Aidir Amin Daud, saat dihubungi detikcom, Minggu (20/7/2008).
Hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan itu. "Kita tidak memperlambat atau menghalangi eksekusi. Pada prinsipnya, kita hanya melaksanakan keputusan pengadilan, mereka yang punya wewenang yang mana seharusnya dan mana sebenarnya," jelasnya.
Nantinya bila salinan MA tersebut sampai di Depkum HAM, Menkum HAM Andi Mattalata akan menelaahnya dan kemudian mengeluarkannya.
"Kita akan menjalankan apa yang diamanatkan UU No 2 tahun 2008 mengenai Parpol pasal 33 ayat 2 bahwa keputusan tertinggi ada di pengadilan," tandasnya.
Dari tiga kasasi yang diajukan PKB Gus Dur ke MA, dua perkara telah diputus MA. Kasasi pertama diajukan dengan nomor perkara 441/kasasi/PDT/sus/2008 dengan termohon Muhaimin Iskandar. Perkara kedua nomor 442/kasasi/PDT/sus/2008 dengan termohon Lukman Edy. MA menolak kedua kasasi yang diajukan Gus Dur itu. (ndr/asy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 21:19 WIB
SBY: Aksi Blokir Jalan Tidak Dibenarkan
-
Senin, 13/02/2012 21:17 WIB
SBY Kantongi 26 Nama yang Ingin Jadi Presiden 2014
-
Senin, 13/02/2012 21:12 WIB
SBY Perintahkan Pemkot Bogor Segera Selesaikan Kasus GKI Yasmin
-
Senin, 13/02/2012 20:53 WIB
SBY Ingatkan Peserta Pemilukada NAD Tak Ganggu Ketertiban
-
Senin, 13/02/2012 20:47 WIB
Keluarga Nasrudin: Hanya Mukjizat yang Bisa Bebaskan Antasari
-
Senin, 13/02/2012 20:26 WIB
Nazaruddin Dipecat Setelah SBY Marah
-
Senin, 13/02/2012 17:42 WIB
Ditolak di Palangkaraya, FPI Polisikan Gubernur & Kapolda
-
Senin, 13/02/2012 19:26 WIB
Penghina Nabi Muhammad Terancam Dipancung Atas Penghujatan Agama
-
Senin, 13/02/2012 16:54 WIB
Dikecam Soal Deportasi Penghina Nabi Muhammad, Malaysia Membela Diri
-
652 Komentar
-
521 Komentar
-
441 Komentar
-
388 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 598.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

