Artalyta Suryani Menolak Disebut Penyuap Aktif
Senin, 21/07/2008 10:38 WIB
Jakarta -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Artalyta Suryani sebagai penyuap aktif dalam kasus suap US$ 660 ribu terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. Perempuan berpenampilan modis ini menolak mentah-mentah tuduhan itu.
"Saya menolak disebut penyuap aktif karena itu bukan istilah baku dalam hukum pidana," kata Artalyta.
Bantahan itu disampaikan Artalyta saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2008).
Artalyta mengaku merasa optimistis tidak melakukan kesalahan saat awal sidang dahulu. "Tetapi seiring dengan berjalannya sidang, saya menjadi pesimistis karena opini yang berkembang di masyarakat seolah-olah saya bersalah," ujar Artalyta yang wajahnya kali ini tampak murung.
Artalyta menilai JPU tidak konsisten. Sebab, di satu sisi rekaman penyadapan disebut sebagai barang bukti. Tetapi di sisi lain disebut sebagai alat bukti.
"Oleh karena itu, saya minta majelis hakim menolak replik dari JPU," kata Artalyta.
Lebih lanjut, Artalyta mengatakan penyadapan tidak ada hubungan dengan surat dakwaan.
Sementara mengenai kuitansi dan proposal pinjam meninjam uang US$ 660 ribu, Artalyta mengatakan telah sesuai azas hukum pidana untuk mencari kebenaran materiil. Jadi proposal pinjam meminjam adalah fakta atau peristiwa hukum.
"Dalam persidangan, JPU tidak pernah menyebutkan proposal atau kuitansi itu palsu atau dipalsukan. Jadi kalau JPU menganggap ini penyuapan, JPU memaksakan kehendak," papar Artalyta.
JPU dalam pledoinya menyebut yang dilakukan Artalyta adalah tindak pidana. Hasil penyadapan menunjukan, Artalyta sebagai penyuap aktif. Sedangkan Jaksa Urip disebut sebagai penyuap pasif. (aan/iy)
"Saya menolak disebut penyuap aktif karena itu bukan istilah baku dalam hukum pidana," kata Artalyta.
Bantahan itu disampaikan Artalyta saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2008).
Artalyta mengaku merasa optimistis tidak melakukan kesalahan saat awal sidang dahulu. "Tetapi seiring dengan berjalannya sidang, saya menjadi pesimistis karena opini yang berkembang di masyarakat seolah-olah saya bersalah," ujar Artalyta yang wajahnya kali ini tampak murung.
Artalyta menilai JPU tidak konsisten. Sebab, di satu sisi rekaman penyadapan disebut sebagai barang bukti. Tetapi di sisi lain disebut sebagai alat bukti.
"Oleh karena itu, saya minta majelis hakim menolak replik dari JPU," kata Artalyta.
Lebih lanjut, Artalyta mengatakan penyadapan tidak ada hubungan dengan surat dakwaan.
Sementara mengenai kuitansi dan proposal pinjam meninjam uang US$ 660 ribu, Artalyta mengatakan telah sesuai azas hukum pidana untuk mencari kebenaran materiil. Jadi proposal pinjam meminjam adalah fakta atau peristiwa hukum.
"Dalam persidangan, JPU tidak pernah menyebutkan proposal atau kuitansi itu palsu atau dipalsukan. Jadi kalau JPU menganggap ini penyuapan, JPU memaksakan kehendak," papar Artalyta.
JPU dalam pledoinya menyebut yang dilakukan Artalyta adalah tindak pidana. Hasil penyadapan menunjukan, Artalyta sebagai penyuap aktif. Sedangkan Jaksa Urip disebut sebagai penyuap pasif. (aan/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 06:42 WIB
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
-
Minggu, 12/02/2012 06:13 WIB
Kenali Kondisi Bus, Pengemudi Harus Kuasai Kemampuan Montir
-
Minggu, 12/02/2012 05:40 WIB
Truk Tronton Terperosok Gorong-gorong di Jl Raya Bogor
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Minggu, 12/02/2012 06:42 WIB
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
446 Komentar
-
400 Komentar
-
360 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

