Laporan dari AS
AS, Negara Tanpa UU Pers
Selasa, 22/07/2008 08:15 WIB
Gene Mater (Foto: Nurul Hidayati)
Jakarta -
Bapak tua itu menyambut langsung kami, peserta IVLP on Cyber Journalism yang disponsori Deplu AS, di lantai dasar Newseum, museum berita terbesar sedunia di Washington DC. Meski dia telah senior, namun dia tak menyuruh yuniornya untuk menjemput kami.
Lalu dia membawa kami ke lift, naik ke lantai atas dan tiba di sebuah ruang pertemuan ukuran sedang setelah melewati sejumlah ruang broadcasting. Nama bapak tua itu Gene Mater, seorang konsultan media. Bersama Pak Mater, kami akan berdiskusi tentang perlindungan media dan peran internet dalam jurnalisme modern.
Setelah memperkenalkan sedikit sejarah Newseum, Pak Mater bercerita tentang sejarah pendirian negara AS. Untuk memperkuat ceritanya, dia bahkan mengeluarkan UUD AS dari saku jasnya.
Pak Mater menyatakan, menurut Amandemen I UUD, ada 5 kebebasan paling dasar yang diperlukan dalam masyarakat demokratis yaitu kebebasan beragama, berbicara, pers, berorganisasi dan menyampaikan petisi.
"Dengan demikian, Kongres tidak boleh membuat UU yang menghalangi kebebasan pers. Tidak boleh ada hukum pers," ujar Mater.
Inilah yang kemudian membuat publik AS diizinkan untuk membuat produk pers apa saja tanpa ada izin. AS juga tak boleh memiliki media milik pemerintah seperti RRI atau TVRI. Voice of America yang merupakan milik pemerintah AS pun disulap hanya diperuntukkan bagi masyarakat luar negeri, tidak untuk konsumsi dalam negeri. Sensor juga tak ada.
Kebebasan ini membuat negeri ini kaya akan media massa. Setidaknya saat ini terdapat 1.437 koran harian, 60 persen di antaranya dengan oplah di bawah 50 ribu eksemplar. Ada juga 1.600 stasiun televisi dan 13.000 radio siaran plus 6.700 publikasi lainnya (majalah dll) serta 400 stasiun televisi kabel. Jelas ini adalah jumlah yang besar!
"Kami sediakan banyak informasi, publik mau baca atau tidak, mereka yang pilih," ujarnya.
Meski demikian dia tak menampik koran mulai kehilangan pamor akibat perkembangan zaman. Setidaknya sejak 1959, sebanyak 300 koran gulung tikar. Dulu di Kota New York, ada 7 koran, sekarang tinggal 3 saja.
Lantas, jika media massa boleh menampilkan konten apa pun, lalu di mana letak tanggung jawab sosial media? "Tanggung jawab adalah kata yang tidak pernah saya pakai, dan seperti apakah definisi tanggung jawab?" jawab Mater.
Pak Mater yang kenyang makan asam garam bekerja di media massa ini juga menjelaskan wartawan di AS tidak bisa dipenjara karena tulisannya. Kalaulah ada tuntutan dari orang yang ditulis dalam berita, biasanya dibicarakan di luar meja hijau dengan pembayaran sejumlah denda. Penyelesaian di luar sidang lebih sering dilakukan karena biasanya ganti rugi yang diberikan jauh lebih sedikit ketimbang jika masuk sidang.
"Namun tak ada media yang tutup karena disuruh bayar denda," ujar Mater.
Contohnya adalah kasus yang menimpa koran Cincinnati Equirer. Saat itu dua reporter koran itu menulis berita tentang United Fruit Company (UFC). Perusahaan tersebut merasa dirugikan, lalu menggugat koran itu. Setelah diteliti, reporter itu mendapatkan informasi tentang UFC dari mencuri dengar pembicaraan telepon.
Nah, menguping ini merupakan pelanggaran hukum. Karena Cincinnati Equirer mengakui pihaknya bersalah, akhirnya mereka sepakat menyelesaikan di luar sidang. Cincinnati pun membayar denda 14 juta dolar.
"Jika diselesaikan di pengadilan, dendanya bisa 50 juta dolar," ujar Mater. (nrl/fay)
Lalu dia membawa kami ke lift, naik ke lantai atas dan tiba di sebuah ruang pertemuan ukuran sedang setelah melewati sejumlah ruang broadcasting. Nama bapak tua itu Gene Mater, seorang konsultan media. Bersama Pak Mater, kami akan berdiskusi tentang perlindungan media dan peran internet dalam jurnalisme modern.
Setelah memperkenalkan sedikit sejarah Newseum, Pak Mater bercerita tentang sejarah pendirian negara AS. Untuk memperkuat ceritanya, dia bahkan mengeluarkan UUD AS dari saku jasnya.
Pak Mater menyatakan, menurut Amandemen I UUD, ada 5 kebebasan paling dasar yang diperlukan dalam masyarakat demokratis yaitu kebebasan beragama, berbicara, pers, berorganisasi dan menyampaikan petisi.
"Dengan demikian, Kongres tidak boleh membuat UU yang menghalangi kebebasan pers. Tidak boleh ada hukum pers," ujar Mater.
Inilah yang kemudian membuat publik AS diizinkan untuk membuat produk pers apa saja tanpa ada izin. AS juga tak boleh memiliki media milik pemerintah seperti RRI atau TVRI. Voice of America yang merupakan milik pemerintah AS pun disulap hanya diperuntukkan bagi masyarakat luar negeri, tidak untuk konsumsi dalam negeri. Sensor juga tak ada.
Kebebasan ini membuat negeri ini kaya akan media massa. Setidaknya saat ini terdapat 1.437 koran harian, 60 persen di antaranya dengan oplah di bawah 50 ribu eksemplar. Ada juga 1.600 stasiun televisi dan 13.000 radio siaran plus 6.700 publikasi lainnya (majalah dll) serta 400 stasiun televisi kabel. Jelas ini adalah jumlah yang besar!
"Kami sediakan banyak informasi, publik mau baca atau tidak, mereka yang pilih," ujarnya.
Meski demikian dia tak menampik koran mulai kehilangan pamor akibat perkembangan zaman. Setidaknya sejak 1959, sebanyak 300 koran gulung tikar. Dulu di Kota New York, ada 7 koran, sekarang tinggal 3 saja.
Lantas, jika media massa boleh menampilkan konten apa pun, lalu di mana letak tanggung jawab sosial media? "Tanggung jawab adalah kata yang tidak pernah saya pakai, dan seperti apakah definisi tanggung jawab?" jawab Mater.
Pak Mater yang kenyang makan asam garam bekerja di media massa ini juga menjelaskan wartawan di AS tidak bisa dipenjara karena tulisannya. Kalaulah ada tuntutan dari orang yang ditulis dalam berita, biasanya dibicarakan di luar meja hijau dengan pembayaran sejumlah denda. Penyelesaian di luar sidang lebih sering dilakukan karena biasanya ganti rugi yang diberikan jauh lebih sedikit ketimbang jika masuk sidang.
"Namun tak ada media yang tutup karena disuruh bayar denda," ujar Mater.
Contohnya adalah kasus yang menimpa koran Cincinnati Equirer. Saat itu dua reporter koran itu menulis berita tentang United Fruit Company (UFC). Perusahaan tersebut merasa dirugikan, lalu menggugat koran itu. Setelah diteliti, reporter itu mendapatkan informasi tentang UFC dari mencuri dengar pembicaraan telepon.
Nah, menguping ini merupakan pelanggaran hukum. Karena Cincinnati Equirer mengakui pihaknya bersalah, akhirnya mereka sepakat menyelesaikan di luar sidang. Cincinnati pun membayar denda 14 juta dolar.
"Jika diselesaikan di pengadilan, dendanya bisa 50 juta dolar," ujar Mater. (nrl/fay)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 15:57 WIB
Hendardji-Ariza Resmi Mendaftar Jadi Balongub DKI Jakarta
-
Minggu, 12/02/2012 15:54 WIB
Pembobol ATM Milik Warga Australia di Kuta Dibekuk
-
Minggu, 12/02/2012 15:32 WIB
DPRD Bali Desak KPK Usut RS Unud karena Diduga Terkait Nazaruddin
-
Minggu, 12/02/2012 15:24 WIB
Sungai Meluap, Ratusan Rumah di Tegal Terendam Air
-
Minggu, 12/02/2012 15:16 WIB
Kecelakaan Angkot di KM 27 Jagorawi, 12 Orang Luka-luka
-
Minggu, 12/02/2012 15:16 WIB
Kecelakaan Angkot di KM 27 Jagorawi, 12 Orang Luka-luka
-
Minggu, 12/02/2012 15:32 WIB
DPRD Bali Desak KPK Usut RS Unud karena Diduga Terkait Nazaruddin
-
Minggu, 12/02/2012 13:54 WIB
Bentrok Ormas di Bali Dipicu Miras
-
Minggu, 12/02/2012 12:49 WIB
Polisi: Bentrokan di Bali Melibatkan Dua Ormas Besar
-
578 Komentar
-
459 Komentar
-
375 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

