Joko Suprapto Ditahan Polda DIY
Jumat, 25/07/2008 18:40 WIB
Yogyakarta -
Joko "Blue Energy" Suprapto resmi ditahan Polda DI Yogyakarta. Joko menjadi tersangka kasus penipuan proyek pembangkit listrik mandiri Jodhipati senilai Rp Rp 1,5 miliar dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Hj Anny Pudjiastuti kepada wartawan di Mapolda DIY di Jl Ringroad Utara, Condongcatur Depok, Sleman, Jumat (25/7/2008).
"Mulai hari ini Jumat 25 Juli 2008 tepat pukul 16.30 WIB, tersangka Joko Suprapto resmi menjadi tahanan Polda DIY," kata Anny.
Anny mengatakan Joko ditahan karena kasus penipuan berkedok teknologi yakni pembangkit listrik Mandiri Jodhipati dengan UMY. Meski saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara di Jl Solo Km 14 Kalasan Sleman, Joko di bawah pengawasan dan pejagaan ketat petugas Polda DIY.
"Dia memang masih rawat jalan, namun untuk memudahkan pemeriksaan dia ditempatkan di RS Bhayangkara Polda DIY," katanya.
Menurut dia, pasal yang dikenakan kepada Joko adalah pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat ini di depan kamar tempat Joko dirawat di Ruang II 2 B, dua orang petugas mulai berjaga di depan pintu.
"Dokter dari Biddokkes Polda DIY, juga terus melakukan pemeriksaan jantung Joko
untuk dievaluasi," pungkas Anny. (bgs/fay)
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Hj Anny Pudjiastuti kepada wartawan di Mapolda DIY di Jl Ringroad Utara, Condongcatur Depok, Sleman, Jumat (25/7/2008).
"Mulai hari ini Jumat 25 Juli 2008 tepat pukul 16.30 WIB, tersangka Joko Suprapto resmi menjadi tahanan Polda DIY," kata Anny.
Anny mengatakan Joko ditahan karena kasus penipuan berkedok teknologi yakni pembangkit listrik Mandiri Jodhipati dengan UMY. Meski saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara di Jl Solo Km 14 Kalasan Sleman, Joko di bawah pengawasan dan pejagaan ketat petugas Polda DIY.
"Dia memang masih rawat jalan, namun untuk memudahkan pemeriksaan dia ditempatkan di RS Bhayangkara Polda DIY," katanya.
Menurut dia, pasal yang dikenakan kepada Joko adalah pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat ini di depan kamar tempat Joko dirawat di Ruang II 2 B, dua orang petugas mulai berjaga di depan pintu.
"Dokter dari Biddokkes Polda DIY, juga terus melakukan pemeriksaan jantung Joko
untuk dievaluasi," pungkas Anny. (bgs/fay)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 05:40 WIB
Truk Tronton Terperosok Gorong-gorong di Jl Raya Bogor
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
443 Komentar
-
389 Komentar
-
355 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

