Scan Wajah Diharapkan Bisa Kurangi Paspor Ganda
Selasa, 29/07/2008 15:46 WIB
(detikcom)
Jakarta -
Mengurus paspor sekarang memakai sistem baru. Selain sistem yang terpadu, membuat paspor tidak cukup dipindai sidik jarinya, namun juga wajahnya.
Sistem lama, Sistem Photo Terpadu Berbasis Biometrik (SPPTB) berubah menjadi sistem baru, Sistem Penerbitan Paspor RI (SPPRI).
"Bedanya, dulu biometrik menjadi subsistem pelayanan paspor, sedangkan penerimaan berkas, pengecekan data cekal, di luar sistem biometrik. Cuma sistem pengambilan foto dipadukan pelayanan paspor," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Depkum HAM Agato.
Hal tersebut disampaikan Agato dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (29/7/2008).
Sedangkan sistem yang baru, imbuh dia, merupakan kesatuan sistem. "Kalau alatnya sama saja, ditambah scan wajah. Cuma aplikasinya dari awal sampai akhir itu jadi satu," kata dia.
Aplikasi sistem terpadu itu, mulai dari sistem antrean, penerimaan berkas, entry data, pemeriksaan berkas, cek cekal, pembayaran, verifikasi dan foto, verifikasi biometrik plus pindai wajah, hingga pencetakan.
"Sembari difoto, sidik jarinya diambil ditambah sidik wajah," jelas Agato.
Bagaimana bila sang pembuat paspor mengganti wajah dengan operasi plastik?
"Sudut mata, sudut wajah, kemiringan, jarak antar kuping dan sudut mata kan kelihatan," kata dia.
Tak hanya pindai wajah, keunggulan SPPRI lainnya, data cekal tak perlu di-update secara manual. Karena data cekal menggunakan Enhance Cekal System (ECS) terpusat yang terintegrasi.
"Ini memangkas 108 meja dan petugas" ujar dia.
Diharapkan sistem yang baru ini mengurangi kasus penggandaan paspor. "Selama 2 tahun menggunakan SPPTB, 85 ribu usaha penggandaan paspor kita gagalkan. Kalau dengan sistem yang baru, logikanya kan harus lebih bagus," kata Agato.
Bisa Lewat InternetDengan SPPRI, pemohon paspor juga dapat mengajukan pembuatan paspor via internet.
"Pemohon lebih efisien karena proses 1 hari, yaitu penyerahan berkas dapat melalui internet," ujar dia.
Waktu pembuatan paspor yang semula paling lama 6 hari, kini menjadi paling lama 4 hari.
Sejak diaplikasikan pertama 25 Juli 2008 hingga 1 Agustus 2008, ada 68 kantor imigrasi (kanim) di kota-kota besar Indonesia yang melaksanakan SPPRI. Targetnya, pada bulan September semua kanim di Indonesia sudah bisa mengaplikasikan SPPRI ini.
Pembaruan sistem pembuatan paspor ini merogoh kocek Depkum HAM sebesar Rp 107 miliar, untuk pembuatan aplikasi terpadu yang ditangani PT Berca Hardaya Perkasa. (nwk/iy)
Sistem lama, Sistem Photo Terpadu Berbasis Biometrik (SPPTB) berubah menjadi sistem baru, Sistem Penerbitan Paspor RI (SPPRI).
"Bedanya, dulu biometrik menjadi subsistem pelayanan paspor, sedangkan penerimaan berkas, pengecekan data cekal, di luar sistem biometrik. Cuma sistem pengambilan foto dipadukan pelayanan paspor," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Depkum HAM Agato.
Hal tersebut disampaikan Agato dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (29/7/2008).
Sedangkan sistem yang baru, imbuh dia, merupakan kesatuan sistem. "Kalau alatnya sama saja, ditambah scan wajah. Cuma aplikasinya dari awal sampai akhir itu jadi satu," kata dia.
Aplikasi sistem terpadu itu, mulai dari sistem antrean, penerimaan berkas, entry data, pemeriksaan berkas, cek cekal, pembayaran, verifikasi dan foto, verifikasi biometrik plus pindai wajah, hingga pencetakan.
"Sembari difoto, sidik jarinya diambil ditambah sidik wajah," jelas Agato.
Bagaimana bila sang pembuat paspor mengganti wajah dengan operasi plastik?
"Sudut mata, sudut wajah, kemiringan, jarak antar kuping dan sudut mata kan kelihatan," kata dia.
Tak hanya pindai wajah, keunggulan SPPRI lainnya, data cekal tak perlu di-update secara manual. Karena data cekal menggunakan Enhance Cekal System (ECS) terpusat yang terintegrasi.
"Ini memangkas 108 meja dan petugas" ujar dia.
Diharapkan sistem yang baru ini mengurangi kasus penggandaan paspor. "Selama 2 tahun menggunakan SPPTB, 85 ribu usaha penggandaan paspor kita gagalkan. Kalau dengan sistem yang baru, logikanya kan harus lebih bagus," kata Agato.
Bisa Lewat InternetDengan SPPRI, pemohon paspor juga dapat mengajukan pembuatan paspor via internet.
"Pemohon lebih efisien karena proses 1 hari, yaitu penyerahan berkas dapat melalui internet," ujar dia.
Waktu pembuatan paspor yang semula paling lama 6 hari, kini menjadi paling lama 4 hari.
Sejak diaplikasikan pertama 25 Juli 2008 hingga 1 Agustus 2008, ada 68 kantor imigrasi (kanim) di kota-kota besar Indonesia yang melaksanakan SPPRI. Targetnya, pada bulan September semua kanim di Indonesia sudah bisa mengaplikasikan SPPRI ini.
Pembaruan sistem pembuatan paspor ini merogoh kocek Depkum HAM sebesar Rp 107 miliar, untuk pembuatan aplikasi terpadu yang ditangani PT Berca Hardaya Perkasa. (nwk/iy)
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 07:33 WIB
PO Karunia Bakti akan Dimintai Keterangan Terkait Kecelakaan di Cisarua
-
Minggu, 12/02/2012 06:42 WIB
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
-
Minggu, 12/02/2012 06:13 WIB
Kenali Kondisi Bus, Pengemudi Harus Kuasai Kemampuan Montir
-
Minggu, 12/02/2012 05:40 WIB
Truk Tronton Terperosok Gorong-gorong di Jl Raya Bogor
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Minggu, 12/02/2012 06:42 WIB
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
446 Komentar
-
400 Komentar
-
360 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

