Laporan dari Den Haag
Apa Salah Karadzic?
Minggu, 03/08/2008 18:26 WIB
Rutan PBB Scheveningen (E.Santosa/detikcom)
Den Haag -
Mengapa Karadzic dijebloskan ke rutan PBB dan diadili? Selain membasmi etnik Kroasia Bosnia yang Katolik, Karadzic terutama membantai ribuan muslim Bosnia. Berikut ini rinciannya.
Dalam Lembar Keterangan Perkara Tribunal Yugoslavia (IT-95-5/18) disebutkan kejahatan-kejahatan kemanusiaan yang didakwakan pada Karadzic di Bosnia-Herzegovina meliputi 18 wilayah setingkat kabupaten.
Wilayah-wilayah itu Bijeljina, Bratunac, Bosanski Samac, Brcko, Doboj, Foca, Ilijas, Kljuc, Kotor Varos, Novi Grad, Prijedor, Rogatica, Sanski Most, Srebrenica, Visegrad, Vlasenica, Zavidovici, Zvornik, dan enclave (kantung) Srebrenica.
Pembunuhan Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia itu berlangsung selama dan sesudah serangan di kabupaten-kabupaten itu. Pembunuhan dilakukan setelah mereka dibawa dari kam-kam penampungan dan tahanan. Sebagian pembunuhan muslim Bosnia dilakukan setelah penangakapan mereka di beberapa lokasi berbeda di dan sekitar enclave Srebrenica.
Di samping itu juga pemindahan paksa dan deportasi ribuan Muslim Bosnia, Kroasia Bosnia dan etnik lain non-Serbia.
Berikutnya, menyebabkan kerusakan fisik dan mental pada Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia selama penahanan mereka di kam dan tahanan serta selama interogasi di tempat-tempat tersebut, pos polisi, barak militer, di mana tahanan tiada henti disiksa atau dipaksa menjadi saksi, tindakan tak manusiawi termasuk pembunuhan, kekerasan seksual, penyiksaan, penghukuman dan perampasan harta benda.
Pengabaian hak-hak fundamental Muslim Bosnia, Kroasia Bosnia dan etnik lain non-Serbia, termasuk hak untuk bekerja, kebebasan bergerak, hak untuk proses yudisial, dan hak kesetaraan akses untuk layanan publik termasuk layanan kesehatan.
Penghancuran secara brutal dan sistematis oleh pasukan Serbia terhadap kampung-kampung dan kota-kota Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia, serta etnik lain non-Serbia.
Karadzic yang pada saat terjadi pembantaian menjabat presiden dan komando tinggi militer Republik Serbia Bosnia, kini menghadapi dakwaan genosida, terlibat genosida, pembasmian, pembunuhan, dan pembunuhan dengan sengaja (pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 1949, hukum perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan). (es/es)
Dalam Lembar Keterangan Perkara Tribunal Yugoslavia (IT-95-5/18) disebutkan kejahatan-kejahatan kemanusiaan yang didakwakan pada Karadzic di Bosnia-Herzegovina meliputi 18 wilayah setingkat kabupaten.
Wilayah-wilayah itu Bijeljina, Bratunac, Bosanski Samac, Brcko, Doboj, Foca, Ilijas, Kljuc, Kotor Varos, Novi Grad, Prijedor, Rogatica, Sanski Most, Srebrenica, Visegrad, Vlasenica, Zavidovici, Zvornik, dan enclave (kantung) Srebrenica.
Pembunuhan Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia itu berlangsung selama dan sesudah serangan di kabupaten-kabupaten itu. Pembunuhan dilakukan setelah mereka dibawa dari kam-kam penampungan dan tahanan. Sebagian pembunuhan muslim Bosnia dilakukan setelah penangakapan mereka di beberapa lokasi berbeda di dan sekitar enclave Srebrenica.
Di samping itu juga pemindahan paksa dan deportasi ribuan Muslim Bosnia, Kroasia Bosnia dan etnik lain non-Serbia.
Berikutnya, menyebabkan kerusakan fisik dan mental pada Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia selama penahanan mereka di kam dan tahanan serta selama interogasi di tempat-tempat tersebut, pos polisi, barak militer, di mana tahanan tiada henti disiksa atau dipaksa menjadi saksi, tindakan tak manusiawi termasuk pembunuhan, kekerasan seksual, penyiksaan, penghukuman dan perampasan harta benda.
Pengabaian hak-hak fundamental Muslim Bosnia, Kroasia Bosnia dan etnik lain non-Serbia, termasuk hak untuk bekerja, kebebasan bergerak, hak untuk proses yudisial, dan hak kesetaraan akses untuk layanan publik termasuk layanan kesehatan.
Penghancuran secara brutal dan sistematis oleh pasukan Serbia terhadap kampung-kampung dan kota-kota Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia, serta etnik lain non-Serbia.
Karadzic yang pada saat terjadi pembantaian menjabat presiden dan komando tinggi militer Republik Serbia Bosnia, kini menghadapi dakwaan genosida, terlibat genosida, pembasmian, pembunuhan, dan pembunuhan dengan sengaja (pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 1949, hukum perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan). (es/es)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
440 Komentar
-
380 Komentar
-
349 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

