Harmoko, Gus Dur, Siapa pun yang Ajak Golput Bisa Dipenjara
Kamis, 07/08/2008 11:45 WIB
Jakarta -
Tidak hanya Partai Harmoko yang menyerukan tidak berpartisipasi dalam Pemilu 2009. Lama sebelum itu, Abdurahman Wahid (Gus Dur) secara terang-terangan juga menyerukan untuk golput.
Padahal jelas, menurut Undang-undang Pemilu, aksi ini dapat dipidana. Ancamannya hukumannya 6-24 bulan penjara.
Berikut wawancara detikcom dengan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina:
PKN mengajak anggotanya agar golput dalam Pemilu 2009 nanti. Aturan tentang golput sebenarnya seperti apa?
Pada dasarnya, siapapun orang yang mengajak golput atau menghalangi orang untuk memilih bisa kena pidana. Asal ada pihak yang merasa hak pilihnya dihalangi.
Sebelum PKN Harmoko, Gus Dur juga mengajak golput. Jadi mereka bisa dipenjara?
Ya, iya.
Berdasar pasal 287 UU Pemilu No 10/2008, setiap orang yang dengan sengaja mengajak golput dan menghalangi orang memilih bisa dituntut penjara minimal 6 bulan, maksimal 24 bulan dan denda minimal Rp 6 juta maksimal Rp 24 juta.
Tapi harus ada yang melapor?
Sebenarnya tidak harus ada yang melapor. Dari informasi, sebenarnya kita bisa proses, tapi harus dilengkapi bukti tertulis. Kalau tidak, nanti proses di polisi juga akan mentah lagi. Di pengadilan juga begitu.
Kalau dari media massa?
Kalau media itu punya rekamannya, dan kita dapat, kita bisa proses itu ke polisi.
Kalau ajakan PKN untuk tidak berpartisipasi dalam Pemilu 2009, apakah bisa disebut ajakan untuk golput?
Kalau ada pihak yang merasa hak pilihnya terhalangi ya sama saja mengajak golput. Apalagi mereka bilang kalau sampai berpartisipasi dalam Pemilu 2009 akan kena sanksi. Itu sudah bernada ancaman. Itu sudah mengancam orang.
Apakah yang ini juga perlu dilaporkan dulu?
Iya, tapi ya itu kalau ada bukti otentik, ada yang bisa membuktikan omongan itu sudah bisa kita jerat walaupun belum ada yang merasa terancam.
(ken/iy)
Padahal jelas, menurut Undang-undang Pemilu, aksi ini dapat dipidana. Ancamannya hukumannya 6-24 bulan penjara.
Berikut wawancara detikcom dengan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina:
PKN mengajak anggotanya agar golput dalam Pemilu 2009 nanti. Aturan tentang golput sebenarnya seperti apa?
Pada dasarnya, siapapun orang yang mengajak golput atau menghalangi orang untuk memilih bisa kena pidana. Asal ada pihak yang merasa hak pilihnya dihalangi.
Sebelum PKN Harmoko, Gus Dur juga mengajak golput. Jadi mereka bisa dipenjara?
Ya, iya.
Berdasar pasal 287 UU Pemilu No 10/2008, setiap orang yang dengan sengaja mengajak golput dan menghalangi orang memilih bisa dituntut penjara minimal 6 bulan, maksimal 24 bulan dan denda minimal Rp 6 juta maksimal Rp 24 juta.
Tapi harus ada yang melapor?
Sebenarnya tidak harus ada yang melapor. Dari informasi, sebenarnya kita bisa proses, tapi harus dilengkapi bukti tertulis. Kalau tidak, nanti proses di polisi juga akan mentah lagi. Di pengadilan juga begitu.
Kalau dari media massa?
Kalau media itu punya rekamannya, dan kita dapat, kita bisa proses itu ke polisi.
Kalau ajakan PKN untuk tidak berpartisipasi dalam Pemilu 2009, apakah bisa disebut ajakan untuk golput?
Kalau ada pihak yang merasa hak pilihnya terhalangi ya sama saja mengajak golput. Apalagi mereka bilang kalau sampai berpartisipasi dalam Pemilu 2009 akan kena sanksi. Itu sudah bernada ancaman. Itu sudah mengancam orang.
Apakah yang ini juga perlu dilaporkan dulu?
Iya, tapi ya itu kalau ada bukti otentik, ada yang bisa membuktikan omongan itu sudah bisa kita jerat walaupun belum ada yang merasa terancam.
(ken/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 08:50 WIB
Lokasi Kecelakaan Bus Maut Dipadati Warga, Lalin ke Puncak Tersendat
-
Minggu, 12/02/2012 08:35 WIB
Menteri Pertanian Suswono Sentil PPL PNS yang Pemalas
-
Minggu, 12/02/2012 08:05 WIB
YLKI: Santunan Rp 25 Juta Bagi Korban Bus Karunia Bakti Tak Cukup
-
Minggu, 12/02/2012 07:33 WIB
PO Karunia Bakti akan Dimintai Keterangan Terkait Kecelakaan di Cisarua
-
Minggu, 12/02/2012 06:42 WIB
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
-
Minggu, 12/02/2012 08:05 WIB
YLKI: Santunan Rp 25 Juta Bagi Korban Bus Karunia Bakti Tak Cukup
-
Minggu, 12/02/2012 06:42 WIB
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
448 Komentar
-
406 Komentar
-
361 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

