Bikin SKCK, Caleg Tak Perlu Buka Jilbab

Didit Tri Kertapati - detikNews
Kamis, 07/08/2008 18:16 WIB
Jakarta - Bagi calon anggota legislatif wanita yanng berjilbab tidak perlu membuka jilbab bila ingin membaut surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Pihak kepolisian membolehkan pemakaian jilbab.

"Untuk perempuan berjilbab hanya cukup memberikan foto nampak dari depan tapi tidak pake cadar," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat konferensi pers di mabes polri kamis (7/8/2008).

Abu bakar menerangkan bahwa setelah memberikan foto berjilbab tampak depan, maka caleg berjilbab nantinya akan diberi pertanyaan mengenai bentuk kupingnya dan kemudian akan dilihat oleh polwan mengenai kecocokannya.

Menurut abubakar langkah ini merupakan solusi dari kesimpang-siuran berita yang beredar di daerah-daerah bahwa pada saat pembuatan SKCK caleg berjilbab harus memperlihatkan tampak samping kiri dan kanan sehingga kupingnya juga terlihat.

"ini merupakan jalan keluar yang diambil oleh mabes polri dengan memerintahkan kepada seluruh kapolda sampai kapolres," pungkas jenderal bintang dua ini. (ddt/ndr)

Share:

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel