Bisnis Ilegal dan Tentara Ngobyek Bukan Wewenang Timnas PAB TNI

M. Rizal Maslan - detikNews
Senin, 11/08/2008 21:14 WIB
Jakarta - Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis (Timnas PAB) TNI menyatakan bisnis ilegal atau tentara yang ngobyek di luar dinas bukan bagian kewenangan TNI. Sebab, bisnis ilegal dan tentara ngobyek ini merupakan ranah penegakan hukum.

"Bisnis ilegal dan ngobyek atau moonlighting anggota TNI ini harus dibedakan dengan bisnis TNI. Di AS saja ada tentara yang moonlighting, yang ngobyek untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," kata Ketua Tim Pelaksana Timnas PAB TNI Erry Riyana Hardjapamekas dalam Media Briefing bertema Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI, Menuju TNI Siaga di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (11/8/2008).

Di luar negeri, lanjut Erry, tentara yang ngobyek di luar dinasnya itu diperbolehkan dengan sepengetahuan atasannya.

"Sedangkan tentara yang melakukan bisnis ilegal ini merupakan law enforcement dari internal TNI. Tapi soal ini kita jadikan masukan dalam penelitian kita nanti," jelasnya.

Sementara itu, bisnis yang legal pun menurut Erry, tidak mudah memilahnya. Semua satuan di TNI sendiri telah bekerjasama baik dengan Timnas PAB TNI, termasuk dalam menginventarisir dan verifikasi data awal. (zal/anw)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel