Gugatan Anti-Tembakau Masuki Mediasi
Selasa, 12/08/2008 20:43 WIB
Jakarta -
Gugatan legal standing terhadap pengendalian dampak tembakau memasuki tahap mediasi. Penggugat diminta menyerahkan proposal mediasi paling lambat 21 Agustus 2008.
"Kita dalam proses mediasi masih menentukan jadwal mediasi. Para penggugat membuat proposal mediasi untuk disampaikan pada 21 Agustus 2008," ujar kuasa hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku Tergugat II, Rudi Romansa ketika dihubungi detikcom, Selasa (21/8/2008).
Rudi menambahkan, persidangan yang dipimpin hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, menunjuk hakim mediator Reno Listowo. Setelah proposal mediasi diajukan, tergugat dari DPR dan Presiden sebagai Tergugat I akan disetujui atau tidak.
"Pokoknya 40 hari. Kalau dalam waktu 40 hari tidak tercapai, dikasih waktu lagi 14 hari. 14 Hari tidak tercapai, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan," jelas dia.
Menurut Rudi, jika dilihat dari sudut pandang kewenangan absolut maka gugatan itu tidak bisa dipenuhi. Karena, lembaga yudikatif seperti pengadilan tidak bisa mendesak lembaga legislatif untuk membuat undang-undang.
"Pembentukan UU itu kewenangan penuh legislatif. Lembaga yudikatif tidak bisa memaksakan Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Kalaupun masyarakat ingin menyampaikan masukan, sampaikan saja langsung ke DPR, nggak usah lewat pengadilan," tegas dia.
Gugatan legal standing diajukan 4 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), dan Koalisi untuk Indonesia Sehat (Kuis).
Mereka meminta para tergugat yaitu Presiden agar meratifikasi World Health Organization Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC). Dan meminta DPR untuk memprioritaskan pembahasan UU Anti-tembakau dimasukkan dalam Prolegnas. (nwk/fiq)
"Kita dalam proses mediasi masih menentukan jadwal mediasi. Para penggugat membuat proposal mediasi untuk disampaikan pada 21 Agustus 2008," ujar kuasa hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku Tergugat II, Rudi Romansa ketika dihubungi detikcom, Selasa (21/8/2008).
Rudi menambahkan, persidangan yang dipimpin hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, menunjuk hakim mediator Reno Listowo. Setelah proposal mediasi diajukan, tergugat dari DPR dan Presiden sebagai Tergugat I akan disetujui atau tidak.
"Pokoknya 40 hari. Kalau dalam waktu 40 hari tidak tercapai, dikasih waktu lagi 14 hari. 14 Hari tidak tercapai, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan," jelas dia.
Menurut Rudi, jika dilihat dari sudut pandang kewenangan absolut maka gugatan itu tidak bisa dipenuhi. Karena, lembaga yudikatif seperti pengadilan tidak bisa mendesak lembaga legislatif untuk membuat undang-undang.
"Pembentukan UU itu kewenangan penuh legislatif. Lembaga yudikatif tidak bisa memaksakan Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Kalaupun masyarakat ingin menyampaikan masukan, sampaikan saja langsung ke DPR, nggak usah lewat pengadilan," tegas dia.
Gugatan legal standing diajukan 4 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), dan Koalisi untuk Indonesia Sehat (Kuis).
Mereka meminta para tergugat yaitu Presiden agar meratifikasi World Health Organization Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC). Dan meminta DPR untuk memprioritaskan pembahasan UU Anti-tembakau dimasukkan dalam Prolegnas. (nwk/fiq)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 17:31 WIB
Hendardji Tahu Bakal Cagubnya Pernah Terseret Kasus Korupsi
-
Minggu, 12/02/2012 17:28 WIB
Amir Pastikan Nasir Tak Punya Kartu Akses Tahanan Kemenkum
-
Minggu, 12/02/2012 17:20 WIB
Amir Copot Kakanwil Kemenkum Jakarta Hingga Karutan Cipinang
-
Minggu, 12/02/2012 16:54 WIB
Kecelakaan Beruntun di Majalengka Diduga karena Kaki Sopir Bus Terjepit
-
Minggu, 12/02/2012 16:48 WIB
Korban Tewas Kecelakaan Bus di Majalengka Bertambah Jadi 3 Orang
-
Minggu, 12/02/2012 16:15 WIB
Malaysia Deportasi Pria Saudi Penghina Nabi Muhammad
-
Minggu, 12/02/2012 16:54 WIB
Kecelakaan Beruntun di Majalengka Diduga karena Kaki Sopir Bus Terjepit
-
Minggu, 12/02/2012 16:13 WIB
Timer Bus Kurnia Bakti akan Dimintai Keterangan
-
Minggu, 12/02/2012 13:54 WIB
Bentrok Ormas di Bali Dipicu Miras
-
579 Komentar
-
462 Komentar
-
375 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

