MK Kabulkan Permohonan Pembatalan APBN 2008

Didi Syafirdi - detikNews
Rabu, 13/08/2008 14:07 WIB
(Foto: Dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan gugatan korps guru yang tergabung dalam PGRI. PGRI meminta MK untuk membatalkan UU 16 tahun 2008 tentang perubahan dari UU No 45 tahun 2007 tentang APBN 2008.

"Menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan. Menyatakan UU 16 tahun 2008 tentang perubahan dari UU No 45 tahun 2007 bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2008).

Apakah dengan putusan ini pemerintah harus langsung membuat APBN baru? Ternyata tidak. MK juga menyatakan, APBN lama masih berlaku sampai ada yang baru.

"Menyatakan UU 16 tahun 2008 tentang perubahan dari UU No 45 tahun 2007 tetap berlaku sampai diundangkannya UU APBN tahun 2009," kata Jimly.

PGRI meminta MK membatalkan UU tersebut karena pos anggaran pendidikan tidak sesuai dengan amanah UUD 1945 pasal 31 ayat 4 UUD 1945 mengenai 20 persen. Di dalam APBN 2008 perubahan, anggaran pendidikan dipatok 15,6 persen. (gah/nwk)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini