Mengapa Fatwa Haram Rokok Urgen?
Rabu, 13/08/2008 15:06 WIB
Bungkus seram rokok(Nala Edwin)
Jakarta -
Fatwa haram merokok dibutuhkan karena kondisi lingkungan semakin permisif. Jika tidak, dampak kerusakannya akan semakin besar.
Demikian yang disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Forum of Parliamentarians on Population and Development (IFPPD) Sri Utari Setyawati dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (13/8/2008).
IFPPD bersama sejumlah LSM aktif mengusulkan agar pemerintah meratifikasi konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) yang disusun WHO.
"Merokok itu urusan masing- masing. Kalau merokok haram ya memang kondisinya seperti itu. 9 Dari 10 orang yang sakit kanker paru-paru akibat rokok. Datang saja ke RS Dharmais, lihat statistiknya," ujar Sri Utari.
Pada dasarnya, apa yang diusulkan IFPPD bukan melarang total rokok. Namun menegakkan aturan yang mengendalikan secara ketat dampak buruk rokok.
Seperti yang dikatakan Arie, panggilan Sri Utari Setyawati, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli hanya meminta pemerintah meratifikasi 5 poin dari 11 poin WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Pertama, meminta membatasi akses anak terhadap rokok. Ini seperti tidak boleh menyuruh anak membeli rokok, atau tidak merokok di hadapan anak-anak. Iklan-iklan rokok yang kerap mensponsori acara anak muda juga perlu dibatasi.
"Jangan malah membagikan rokok gratis. Itu mendorong anak dan remaja untuk merokok," tukasnya.
Kedua, menjual rokok secara tertutup. Seperti tidak mendisplay rokok yang dijual, tidak menjual rokok batangan. "Di Thailand, toko yang menjual rokok tidak memajang produknya. Hanya disebutkan toko ini menjual rokok," kata dia.
Ketiga, meminta agar harga dan cukai rokok dibuat mahal, agar yang mengakses terbatas dan benar-benar mampu. "Kenapa Singapura bisa menjual rokok dengan harga tinggi? Sedangkan negara kita murah dan mudah diakses?" ujar Arie.
Menurut dia, semula masyarakat meminta DPR untuk mengenakan cukai rokok 65 persen. Namun, karena lobi-lobi, cukai itu turun menjadi 57 persen. "Namun ini juga belum dilakukan," imbuh dia.
Fakta di lapangan, imbuhnya, menunjukkan orang yang merokok mayoritas adalah orang miskin. Belanja rokok di Indonesia, mencapai Rp 120 triliun per tahun. Belum lagi, biaya kesehatan yang harus dikeluarkan masyarakat karena dampak rokok.
"Hanya dikembalikan sepertiganya saja dalam bentuk cukai. Itu adiktif, tidak bisa berhenti sampai mati. Siapa yang bisa membenahi kalau bukan pemerintah?" kata dia.
Keempat adalah pemasangan label gambar dan tulisan akibat merokok. Gambar itu harus mencapai minimum 30 sampai 50 persen space suatu bungkus rokok.
"Di Singapura sudah, Thailand sudah. Gambarnya dirotasi tiap 3 bulan. Di negara kita, cuma dikasih space kecil dengan tulisan yang kecil. Padahal ini penting untuk public education dan public awareness," kata dia.
Kelima, meminta agar ruang bebas rokok diperluas. "Rokok bukan produk yang berbudaya karena merusak," tukas Arie.
Permintaan untuk meratifikasi 5 poin FCTC inilah yang menjadi salah satu materi gugatan legal standing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sekarang memasuki tahap mediasi. Selain itu, DPR diminta memproses RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan.
Kalau gagal, maka Arie menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan lebih efektif mengendalikan dampak buruk tembakau itu. (nwk/nrl)
Demikian yang disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Forum of Parliamentarians on Population and Development (IFPPD) Sri Utari Setyawati dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (13/8/2008).
IFPPD bersama sejumlah LSM aktif mengusulkan agar pemerintah meratifikasi konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) yang disusun WHO.
"Merokok itu urusan masing- masing. Kalau merokok haram ya memang kondisinya seperti itu. 9 Dari 10 orang yang sakit kanker paru-paru akibat rokok. Datang saja ke RS Dharmais, lihat statistiknya," ujar Sri Utari.
Pada dasarnya, apa yang diusulkan IFPPD bukan melarang total rokok. Namun menegakkan aturan yang mengendalikan secara ketat dampak buruk rokok.
Seperti yang dikatakan Arie, panggilan Sri Utari Setyawati, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli hanya meminta pemerintah meratifikasi 5 poin dari 11 poin WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Pertama, meminta membatasi akses anak terhadap rokok. Ini seperti tidak boleh menyuruh anak membeli rokok, atau tidak merokok di hadapan anak-anak. Iklan-iklan rokok yang kerap mensponsori acara anak muda juga perlu dibatasi.
"Jangan malah membagikan rokok gratis. Itu mendorong anak dan remaja untuk merokok," tukasnya.
Kedua, menjual rokok secara tertutup. Seperti tidak mendisplay rokok yang dijual, tidak menjual rokok batangan. "Di Thailand, toko yang menjual rokok tidak memajang produknya. Hanya disebutkan toko ini menjual rokok," kata dia.
Ketiga, meminta agar harga dan cukai rokok dibuat mahal, agar yang mengakses terbatas dan benar-benar mampu. "Kenapa Singapura bisa menjual rokok dengan harga tinggi? Sedangkan negara kita murah dan mudah diakses?" ujar Arie.
Menurut dia, semula masyarakat meminta DPR untuk mengenakan cukai rokok 65 persen. Namun, karena lobi-lobi, cukai itu turun menjadi 57 persen. "Namun ini juga belum dilakukan," imbuh dia.
Fakta di lapangan, imbuhnya, menunjukkan orang yang merokok mayoritas adalah orang miskin. Belanja rokok di Indonesia, mencapai Rp 120 triliun per tahun. Belum lagi, biaya kesehatan yang harus dikeluarkan masyarakat karena dampak rokok.
"Hanya dikembalikan sepertiganya saja dalam bentuk cukai. Itu adiktif, tidak bisa berhenti sampai mati. Siapa yang bisa membenahi kalau bukan pemerintah?" kata dia.
Keempat adalah pemasangan label gambar dan tulisan akibat merokok. Gambar itu harus mencapai minimum 30 sampai 50 persen space suatu bungkus rokok.
"Di Singapura sudah, Thailand sudah. Gambarnya dirotasi tiap 3 bulan. Di negara kita, cuma dikasih space kecil dengan tulisan yang kecil. Padahal ini penting untuk public education dan public awareness," kata dia.
Kelima, meminta agar ruang bebas rokok diperluas. "Rokok bukan produk yang berbudaya karena merusak," tukas Arie.
Permintaan untuk meratifikasi 5 poin FCTC inilah yang menjadi salah satu materi gugatan legal standing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sekarang memasuki tahap mediasi. Selain itu, DPR diminta memproses RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan.
Kalau gagal, maka Arie menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan lebih efektif mengendalikan dampak buruk tembakau itu. (nwk/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Minggu, 12/02/2012 00:05 WIB
Masih Saksi, Kernet Bus Karunia Bakti Diamankan di Polres Bogor
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
424 Komentar
-
369 Komentar
-
344 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

